24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

DPRD Segera Bahas Penghentian Operasional PT Halindo

Tanjungbalai |MISTAR.ID – DPRD Tanjungbalai bereaksi keras atas pencemaran yang dilakukan PT Halindo. Mereka mendesak perusahaan eksportir hasil laut itu segera menyedot limbahnya yang meluber ke rumah warga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar anggota DPRD, Surya Darma bahkan minta Pemko Tanjungbalai menutup perusahaan ini jika tidak mengurus AMDAL dan segera membangun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Hadir dalam RDP, pimpinan PT Halindo, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, Kepling dan warga Kecamatan Teluknibung, Selasa (21/1/20).

Kepada dewan, warga mengatakan PT Halindo selalu ingkar janji untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Mereka selalu ingkar janji, apa yang harus kami lakukan pak?,”tanya emak-emak dalam forum itu.

Ketua Komisi C, Eriston Sihaloho dengan tegas minta pengusaha PT Halindo tidak membuang limbah ke sungai. “PT Halindo sampai buang limbah ke sungai,”tegas Eriston Sihaloho. Menurutnya, jika limbah itu dibuang ke sungai akan menyebabkan pencemaran air sungai. Padahal air sungai itu dipergunakan banyak orang.

Namun Ia juga mengkritik Pemko Tanjungbalai yang belum mengatasi masalah ini. “ Mungkin selama ini mereka tidak mengerti dampak limbah menjadi pencemaran lingkungan, apa karena di instansi atau dinas banyak (pejabat) yang salah tempat tidak sesuai keahliannya? ditempatkan ditempat yang bukan bidangnya?,”tanya Eriston.

Ia minta instansi lingkungan hidup Pemko juga memantau perusahaan lain selain PT Halindo yang mungkin tidak memiliki AMDAL dan IPAL.

Dari RDP ini terungkap ternyata PT Halindo tidak memiliki ijin AMDAL dan tidak memiliki IPAL.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fitra Hadi, PT.Halindo belum memiliki izin lingkungan. “Perusahaan itu sedang menyusun dokumen dengan batas waktu 22 Februari 2020,”tandasnya.

Diakuinya keresahan warga sudah disampaikan sejak Maret 2017 yang disikapi Dinas LH dengan memberikan teguran tertulis.

“Tanggal 16 Nopember 2017, Direktur PT Halindo dipanggil Dinas LH Sumut untuk dimintai penjelasan terkait UPL dan UKL, namun Zulkarnel selaku Direktur PT.Halindo tidak hadir,” kata Fitra Hadi.

Kemudian pada April 2019 Dinas LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan PT. Halindo sudah membuat kolam penampungan IPAL, namun belum beroperasi maksimal.

Pada Juli 2019, Pemkot dan PT.Halindo membuat komitmen jangka pandek dengan kewajiban perusahaan itu menyediakan mobil penyedot limbah.

“Berarti sampai saat ini PT. Halindo belum memiliki Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009,” kata Fitra Hadi.

Mendengar hal ini tiga anggota dewan, Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina minta Pemko Tanjungbalai menghentikan operasional PT.Halindo.

“Karena tidak memiliki Izin Lingkungan dan meresahkan masyarakat, PT.Halindo harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujar Rusnaldi Dharma, Dahman Sirait dan Nurul Hastina bergantian.

Surya Darma yang memimpin RDP akhirnya memutuskan akan menggelar rapat lintas komisi untuk menentukan apakah operasional PT Halindo dihentikan sementara.

Penulis: Saufi

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles