7.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

DPRD Sarankan Bupati Samosir Tempati Rumah Dinas

Samosir, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyarankan supaya Bupati Samosir menempati rumah dinas, serta menyoroti keberadaan dan honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).

Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Samosir dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Samosir tentang Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Samosir tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Selasa (7/6/22) malam.

DPRD Samosir dalam laporan gabungan komisi yang dibacakan juru bicaranya, Parluhutan Sinaga menyarankan supaya Bupati Samosir agar segera menempati rumah dinasnya.

Baca Juga:Paripurna LKPD Batu Bara, Ini Jawaban Bupati

“Mengingat rumah dinas bupati ada dan sudah direnovasi dari APBD 2021. Menurut kami sudah layak untuk ditempati, maka disarankan saudara bupati agar segera menempati rumah dinas tersebut,” sebutnya.

Selain terkait rumah dinas bupati, Rapat Paripurna yang digelar molor dari waktu yang sudah dijadwalkan tersebut. DPRD Samosir juga menyarankan kepada Bupati Samosir agar penetapan honorarium TBPP berdasarkan hasil penilaian Tim Appraisal.

Dalam rekomendasinya disebutkan, bahwa pengangkatan TBPP belum memadai kajian di antaranya penetapan besaran honorarium sudah melebihi standar regional, yang dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional.

Baca Juga:DPRD Kota Tebing Tinggi Gelar Paripurna Bahas Ranperda LPj 2021

“Jika tenaga ahli masuk dalam SK tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan kepala daerah, maka besaran honorarium yang diterima mengikuti ketentuan honorarium pelaksana kegiatan, maksimal honorarium yang ditetapkan kepala daerah sebesar Rp1.500.000 per orang,” ungkapnya.

Rapat Paripurna yang berlangsung hampir tengah malam tersebut menyampaikan sebanyak 60 catatan, masukan dan saran sebagai bahan perhatian, dan perlu ditindaklanjuti oleh Bupati Samosir untuk perbaikan pemerintahan di Kabupaten Samosir.

Dan, dari informasi yang didapat, diketahui besaran honorarium TBPP yang diterima oleh anggota TBPP sebesar Rp17.000.000 per bulan.(josner/hm10)

Related Articles

Latest Articles