9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dituduh Tukangi Meteran Listrik, Pelanggan PLN Keberatan Disuruh Bayar Denda

Deli Serdang, MISTAR.ID

BS (64) warga Dusun I Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diharuskan petugas PLN Rayon Tanjung Morawa membayar denda pemakaian sebesar Rp6,8 juta. BS dituduh oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah menukangi meteran listrik menggunakan magnet.  Sehingga meteran listrik milik BS dibawa oleh petugas dan aliran listrik ke rumahnya dipadamkan sejak Rabu (19/1/22).

Namun BS menolak membayar denda tersebut. Karena menurutnya, ia merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan PLN. “Saya mau membayar denda tersebut asalkan kWh meter saya dibawa ke laboratorium. Biar semuanya jelas. Jangan asal main tuduh dan asal bayar denda. Dari mana hitungan saya harus bayar denda segitu banyak,” bilang BS melalui kerabatnya Aspin Sitorus di kantor Rayon PLN Tanjung Morawa, Senin (24/1/22).

Sebelumnya Aspin yang juga Ketum LSM Sanpan RI mengaku mendapat perlakukan tidak mengenakan dari petugas keamanan kantor PLN Rayon Tanjung Morawa. “Anda tidak bisa sembarangan masuk di kantor PLN ini. Dan tidak boleh menemui siapapun petugas PLN yang ada di sini,” ujar Aspin menirukan ucapan petugas keamanan di sana.

Baca Juga:Meteran Macet, Pelanggan PLN di Sergai Didenda

Namun setelah sempat adu mulut, akhirnya Aspin berhasil menemui petugas administrasi P2TL bernama Sentia. Kepada Aspin, Sentia menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan denda yang telah ditetapkan. “Harus dibayar segitu. Tidak bisa kurang,” bilang Sentia kepada Aspin.

Akhirnya Aspin memilih pulang karena keluarganya BS tidak punya uang sebanyak itu. “Darimana saya punya uang sebanyak itu. Sedangkan saya hanya supir angkot. Terkadang makan terkadang tidak,” ujar Aspin menirukan ucapan BS kepada wartawan.(sembiring/hm15)

Related Articles

Latest Articles