9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Disperindag Langkat Sosialisasikan Penertiban Pasar dan Pedagang

Pangkalan Brandan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat H Sukhyar Mulyamin S Sos, MSi, bersama institusi terkait melakukan sosialisasi untuk menertibkan pedagang dan pasar di kota Pangkalan Berandan Kecamatan Babalan, Jum’at (28/1/22).

Menurut Sukhyar Muliyamin, sosialisasi kali ini sebagai penegasan terhadap para pedagang, di kota itu, agar dapat tertib. Artinya, agar para pedagang menggelar barang dagangan mereka, di lokasi yang disediakan pemerintah.

Kadis Perindag tidak menginginkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab. Terutama melakukan pungutan liar, atau menyewakan tempat usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:Kapas PUD Pasar Diminta Maksimalkan Keamanan dan Kebersihan

Tim Disperindag rencananya akan merelokasi atau pemindahan sementara, beberapa pedagang. Mengingat kondisi pasar, yang ada di kota Pangkalan Brandan saat ini, dinilai sangat padat. Sebab pasar tersebut digunakan para pedagang dari empat kecamatan, yakni Babalan, Sei Lepan, Berandan Barat dan Besitang.

“Sementara waktu ini para pedagang sayur akan direlokasi di Taman Bunga (Jalan Dr Wahidin). Sedangkan untuk para pedagang ikan, di tempatkan di Jalan Babalan Lorong Gandi atau Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” ujar Sukhyar Mulyamin.

Baca juga:Satpol PP Siantar akan Adukan Pengrusak Kaca Spion Mobil Patroli saat Penertiban Pedagang Cilok

Camat Babalan Aprianta Sitepu, SE menegaskan, pihaknya melalui kelurahan berupaya menyampaikan pemberitahuan tertulis secara resmi. Agar para pedagang, bersedia dan kooperatif untuk ditata ulang sebagaimana mestinya. Ini dilakukan guna terwujudnya kebersihan, keindahan, kenyamanan dan keamanan. Sehingga dampak kebersihan tersebut, dapat dinikmati berbagai pihak, khususnya para pedagang pasar.

Sementara harapan para pedagang, meminta pemerintah agar tetap melakukan pemantauan, pengamanan, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Terutama terhadap oknum, yang memonopoli dan melakukan pungutan liar, guna menghindari timbulnya keresahan. (syofian/hm06).

Related Articles

Latest Articles