11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Disnaker Toba Imbau Perusahaan Bayar THR

Toba, MISTAR.ID

Dinas Tenga Kerja Kabupaten Toba, sudah melayangkan surat imbauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seratusan perusahaan yang beroperasional diwilayah Toba.

Surat imbauan itu, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan dan sesuai dengan amanah PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Toba Parulian Siregar, melalui Masrina Silalahi selaku Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinaker Toba, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (3/5/21).

Baca Juga: Disnaker Toba Tingkatkan Stimulus Ekonomi Rakyat dengan Melakukan Pelatihan

Masrina menyebut, setelah mendapat surat dari Sekda Toba Audi Murphy Sitorus bernomor 560/74/HIJSTK-DTK/IV/2021 Tentang himbauan pembayaran THR, selanjutnya sudah kami tindaklanjuti mengirimkannya ke perusahaan-perusahaan di Toba, ujarnya.

Kami berharap para pimpinan perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dalam hal memberikan THR kepada para pekerja dan buruh dengan tepat waktu sehingga dapat dipergunakan oleh pekerja dan buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Hingga hari ini sudah seratusan perusahaan yang disurati, dari sekira dua ratusan lebih perusahaan kecil, menengah maupun yang besar yang berada diwilayah Kabupaten Toba dan akan secepatnya diselesaikan, tandas Masrina.(James/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles