7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Disdik Deli Serdang Sosialisasikan Standar Pelayanan PAUD 

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang lakukan sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang pelaksanaan standar pelayanan minimal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 tahun pra sekolah dasar.

Acara yang dibuka Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein dipusatkan di Aula Cendana lantai ll Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu(15/12/21).

Sekdakab Deli Serdang,Darwin Zein menyebutkqn, PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun.

Baca juga:Tiorita Terbit Rencana, Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Langkat

“Yang dilakukan yaitu melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Dengan harapan, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut,” kata Darwin Zein.

Hal ini, tambahnya, sesuai dengan program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Deli Serdang dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini.

Sebelumnya,Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan menjelaskan, sosialisasi ini dihadiri oleh 60 orang yang terdiri dari perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas P2KB-P3A, Dinas PMD, Dinas Sosial,Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Kantor Kementerian Agama dan Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga:Apa Perbedaan PAUD dan TK? Berikut Penjelasannya

Kata Yudi, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut, Kabupaten Deli Serdang memiliki produk hukum berupa Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini, 1 tahun pra sekolah sasar.

“Hal itu bagian dari upaya kita untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang maju dan berkualitas untuk masa depan anak-anak Deli Serdang,” papar Yudi. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles