8.3 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Dilarang! Pesta Syukuran Adat dan Suka Cita di Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Untuk menekan lonjakan Covid-19 yang terus meningkat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi sepakat meniadakan pesta syukuran adat dan suka cita untuk sementara. Kesepakatan bersama Forkopimda itu dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Dairi, Rahmat Syah Munthe, Selasa (20/7/21).

Pelarangan pelaksanaan syukuran pesta adat sesuai rapat Forkopimda. Sementara kegiatan acara dukacita untuk orang meninggal diperbolehkan dengan pembatasan 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Itu langkah penanganan terhadap lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Dairi sesuai data terkonfirmasi positif sebanyak 204 kasus.

Selain peniadaan pesta sementara, katanya, rapat itu juga menyepakati beberapa hal diantaranya mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Sementara pada zona merah ditiadakan.

Baca juga: Dairi Zona Merah, 14 Hari ke Depan Pesta Dilarang

Mengizinkan kegiatan makan/ minum di tempat umum (cafe, restoran, rumah makan, warung makan, warung minum, pedagang kaki lima, lapak jalanan) sebesar 25 persen dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB. Sementara layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Mengizinkan usaha, bar, diskotik, pub/ live music, karaoke keluarga, bola sodok, operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas sebesar dari kapasitas. Tempat wisata di zona hijau dan kuning dibuka dengan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas, sedangkan di zona oranye dan merah ditutup.

Mengizinkan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring pada zona hijau dan kuning dengan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas sebelumnya, sedangkan zona oranye dan merah tidak diizinkan. “Semua kegiatan yang diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat,” kata Rahmat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Siantar Meroket, Warga Dilarang Gelar Pesta

Sementara penegakan disiplin prokes, lanjut Rahmat, akan dilaksanakan sidang di tempat dalam operasi yustisi, yang dibantu personel dari Pengadilan Negeri Sidikalang. Penegakan protokol kesehatan akan dilakukan di pasar, transportasi umum, fasilitas/ ruang publik dan tempat keramaian lainnya.

Lanjut Rahmat Syah, kesepakatan itu berlaku hingga 30 Juli 2021. Rapat koordinasi itu dihadiri Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206/ Dairi, Letkol Adietya Y Nurtono, Kepala Kejaksaan Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, Wakil Ketua DPRD Dairi, Halvensius Tondang, Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Erika Sari Emsah Ginting. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles