8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Dilarang Meliput Pelantikan Pejabat, Wartawan Unjukrasa

Tanjungbalai, MISTAR.ID – Puluhan wartawan Tanjungbalai berunjukrasa ke kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (8/1/20). Hal ini dikarenakan, sehari sebelumnya, adanya pelarangan wartawan yang meliput pelantikan pejabat eselon III dan IV serta kepala SD di Tanjungbalai.

Salah seorang wartawan,Yan Aswika Marpaung SH dari Antara-News mengecam sikap oknum yang menghalangi sejumlah wartawan cetak dan media online yang ingin meliput prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon III, IV serta kepala SD, pada Selasa (7/1/20) sore hari.

“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” teriakan Yan dalam orasinya.

Orasi itu disambut para pengunjukrasa lainnya dan meminta agar Wali Kota keluar dan mengusut tuntas pelarangan itu.

“Kami juga mengecam dan mengutuk keras oknum yang mencegah wartawan mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan tugas jurnalistik. Siapapun oknum tersebut, ia telah merampas kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40,” Tegas Yan

Tindakan menghalangi jurnalis, menurut Yan menimbulkan kecurigaan bahwa pelantikan tersebut diduga mengandung unsur ketidakberesan, misalnya dugaan jual-beli jabatan. Maka wartawan dihalangi untuk meliput agar tidak diketahui publik atau sengaja ingin disembunyikan.

Sebelumnya, pelantikan sejumlah eselon tersebut dilakukan sore hari menjelang magrib. Pada saat itu wartawan dilarang untuk melakukan peliputan.

“Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa dan menangkap Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial serta Kepala BKD Abu Hanifah,” kata Yan Aswika yang juga penasihat PWI Tanjungbalai.

Ramadhan BatuBara dari Kupas Merdeka, dalam orasinya mengatakan oknum yang menghalangi tugas wartawan atas suruhan pejabat merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai alergi terhadap wartawan.

“Beberapa bulan lalu Wali Kota pernah melontarkan ucapan ingin menyewa preman untuk menghabisi wartawan dan LSM. Selasa kemarin wartawan dilarang meliput. Ini bukti bahwa Wali Kota Tanjungbalai antikritik dan alergi terhadap wartawan,” kecam Ramadhan.

Dalam mediasi di ruang Sekda Tanjungbalai para pengunjukrasa mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan melarang wartawan melakukan berbagai liputan di Pemko Tanjungbalai.

Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada pegawai honor Diskominfo dan Staf Bagian Humas untuk melarang wartawan meliput kegiatan pelantikan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungbalai, kami meminta maaf dan berjanji kedepannya hal ini tidak terulang lagi,” kata Yusmada.

Penulis : Saufi
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles