27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Diduga Ilegal, Polisi Ungkap Perdagangan Pupuk Non Subsidi

Medan, MISTAR.ID

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Nias berhasil mengungkap perdagangan pupuk non subsidi yang tidak dilengkapi Standart Nasional Indonesia (SNI) di Toko UD Ezra Jalan Diponegoro Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Sabtu (7/3/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja membenarkan pengungkapan kasus ini. Dia menyebutkan Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 04 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 05 Maret 2020.

Menurutnya pada Kamis (5/3/2020) lalu, personel unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak memiliki SNI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polres Nias melakukan pulbaket dan dari hasil pulbaket diperoleh informasi awal bahwa penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak dilengkapi dengan SNI dimaksud terjadi di Toko UD Ezra. Lokasi ini berada di Desa Miga Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Toko UD Ezra tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan pupuk,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).

Lanjutnya, pada Sabtu (7/3/2020) pihaknya mendatangi toko yang dimaksud dan di dalamnya ditemukan pupuk non subsidi jenis pupuk pembenah tanah humi phoska merk padi kencana yang diproduksi oleh CV Surya Artha Sentosa yang pada karungnya tidak terdapat label SNI.

“Saat kami menanyakan tentang perizinan perdagangan pupuk yang dimiliki oleh UD Ezra dan pada saat itu karyawan tidak dapat menunjukkannya dengan alasan bahwa pemiliknya sedang berada di luar Pulau Nias. Pupuk yang diduga tidak memiliki label SNI tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Ezra, lanjut AKBP Deni, yakni Harpedi Duha alias Ama Ezra bahwa pupuk tersebut dibeli dari UD Yuranicha beralamat di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo.

Perizinan yang dimiliki oleh UD Ezra hanya memiliki perizinan yang bergerak di bidang penjualan barang kelontong, sembako dan pakan ternak. “Pupuk telah diamankan dari Toko UD Ezra ada sebanyak 166 karung dengan berat per karungnya 50 Kg. Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Yuranicha (Yusuflin Abednego Zai) bahwa benar pupuk yang diamankan di Toko UD Ezra adalah pupuk yang dibeli dari toko miliknya dan pupuk tersebut dibeli dari CV Surya Artha Sentosa,” terangnya.

Dari kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Di mana berisi “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan, dipidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar”.

Pasal 113 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dimana, “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam Negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persayaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dipidana penjara penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau denda paling banyak RP 5 miliar“.

Editor: Saut

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles