12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diduga Gelapkan Dana HID, KKM Minta Polisi Tangkap Dua Oknum Fasilitator Pamsimas

Dairi, MISTAR.ID

Dua oknum fasilitator Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), masing-masing MNG dan AST, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dana Hibah Insentif Desa (HID) yang dikelola Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Keduanya pun dilaporkan pengurus KKM Lae Simasom-masom ke Polres Dairi.

Pengurus KKM Lae Simasom-masom Sahala Jonni Sumangunsong, Tobat Sitanggang dan Hady Pra Winoto Naibaho di Sidikalang, Kamis (27/1/22) mangatakan itu. Mereka meminta polisi menangkap dua oknum tersebut. Sahala Jonni Simangunsong menyebutkan, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polres Dairi dengan nomor : LP/B/427/XI/2021/SPKT/ POLRES DAIRI/POLDASU.

Ia menuturkan uraian kejadian, setelah mereka (pengurus KKM, red) dibentuk Kepala Desa Pardaomuan untuk pelaksanaan pembangunan sarana air bersih dan perpipaan dana HID, sumber dana APBN sebesar Rp245.000.000 dan sudah masuk ke rekening KKM. Kemudian KKM melakukan pekerjaan bersama fasilitator MNG dan AST. Di tahap pertama, disepakati membeli pipa gip ragam jenis ukuran untuk  kebutuhan pembanguan sarana air minum dengan dana sebesar Rp30.000.000, tepat pada Mei 2021 dan uang ditransfer KKM lewat rekening fasilitator MNG untuk belanja pipa dan sudah tiba di Desa Pardomuan.

Baca Juga:Pelaku Penggelapan Uang Investor Arisan Online Diadili di PN Medan

Selanjutnya fasilitator itu dipercaya lagi untuk belanja pipa. Di tahap dua pada Juli 2021, KKM kembali mentransfer uang belanja bahan pipa dengan biaya sebesar Rp68.000.000. Namun pipa tersebut tidak ada sampai sekarang dan kedua oknum fasilitator MNG dan AST tidak pernah muncul lagi hingga sekarang. “Untuk itu kami sepakat membuat pengaduan ke Polres Dairi karena kami merasa ditipu,” kata Sahala Jonni.

Sahala berharap dan meminta polisi segera mengusut kasus yang ia laporkan itu, karena KKM sudah mengalami kerugian besar. Termasuk pembangunan sarana air minum di desa mereka terkendala juga karena tidak selesai dan tidak berfungsi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Res AKP Rismanto J Purba didampingi Kanit Tipikor Ipda Tobok Panggabean kepada mistar.id di Mapolres Dairi, Kamis (27/1/22) membenarkan pengaduan KKM Desa Pardomuan. “Saat ini penyelidikannya  dilimpahkan ke Polsek Buntu Raja sesuai wilayah tempat kejadian perkara dan rencana tindak lanjut sudah dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ipda Tobok Panggabean.

Baca Juga:Kejari Medan Musnahkan Barbut 1.183 Perkara Tindak Pidana Senilai Rp3,3 M

Selain KKM Lae Simasom-masom, Donald Sigalingging selaku District Coordinator (DC) pada kegiatan itu, juga meminta polisi lebih cepat bertindak dan melakukan proses hukum kepada kedua oknum fasilitator MNG dan AST itu. “Agar pembangunan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat di Desa Pardomuan selesai dan bisa difungsikan, juga dimanfaatkan masyarakat,” kata Donald.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles