15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Demi Dapatkan Bantuan Usaha Mikro, Hingga Larut Malam Warga Asahan Ramai-ramai Buka Rekening di BRI

Kisaran, MISTAR.ID

Pihak bank BRI Jalan Wahidin Kisaran disibukkan ramainya warga yang datang untuk membuka rekening baru. Pantauan di lokasi, Selasa (18/8/20) hingga pukul 21.00 Wib antrian warga masih terlihat menunggu giliran di bank milik pemerintah itu.

Pengakuan sejumlah warga yang antri untuk buka rekening baru di BRI, hal itu mereka lakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta per orang.

Masyarakat yang berada di BRI itu sangat berharap untuk mendapat bantuan dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Untuk UMKM, Begini Prosedur Dan Syaratnya..

Pantauan Mistar, hingga pukul 21.00 Wib masyarakat masih terlihat antri untuk bisa membuka rekening di Bank BRI Cabang Kisaran itu.

Salah satu warga yang di temui Mistar, Junedi, penduduk Lestari Kisaran mengatakan, dia mendapat nomor antrian 198 dari 200 nomor antrian perhari untuk pembukaan rekening baru.

Junedi menambahkan, dia sudah antri mulai pukul 10 pagi dan berharap nantinya mendapatkan bantuan dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan.

Baca Juga: Mandiri Optimalkan Penyaluran Dana PEN Lewat KUR Untuk UMKM Di Siantar

Data dan syarat yang diterima Mistar dari kantor salah satu kelurahan di Asahan mencantumkan, bahwa syarat kelengkapan untuk penerima program bantuan bagi usaha mikro adalah;

1.Surat keterangan usaha dari kepala desa/ lurah

2.Surat pernyataan

3.Foto copy KTP

4.Fotocopy KK

5.Fotocopy rekening bank.

Kepala Bidang Usaha Mikro Asahan, Roger Situmorang mengatakan, bahwa untuk penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan tidak dibatasi sehingga antusias masyarakat sangat banyak.

Terlihat dari mulai Kamis (13/8/20) untuk pembukaan rekening di bank pemerintah sangat banyak, sehingga dibatasi jumlahnya hanya 200 orang per hari.

Roger Situmorang menjelaskan, syarat untama penerima bantuan pelaku usaha mikro adalah;

1.Benar sebagai pelaku usaha mikro yang didapat dari kepala kelurahan/desa

2.Tidak pernah mendapat pinjaman KUR.

Lanjut Roger, pelaku usaha mikro adalah pelaku usaha yang memiliki modal 50 juta ke bawah di luar aset rumah tempat tinggal.(juni manru/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles