7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Deli Serdang Keluarkan SIMBG Pengganti IMB di Sumatera Utara

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) perdana setelah peraturan itu ditetapkan dari Agustus 2021.

“Benar, setelah peraturan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maka baru perdana ini SIMBG di Kabupaten Deli Serdang diterbitkan sebagai pengganti IMB,” kata Kepala Dinas PPTSP Deli Serdang, M Salim kepada wartawan,Rabu(26/1/22).

Salim menegaskan, semua pihak baik pengusaha dan masyarakat yang ingin mengurus SIMBG agar mendatangi Dunas Cipta Karya dan Tataruang Deli Serdang. Sebab, pihaknya hanya menerbitkan SIMBG yang sudah diproses dinas terkait.

Baca juga:Cegah Omicron, Masyarakat Diimbau Vaksinasi Dosis Lengkap

“Kita berharap semua proses perizinan di Deli Serdang bisa lebih cepat dan tidak lagi terhambat.Bagi investor silakan berinvestasi di Deli Serdang, kami siap memberikan pelayanan terbaik,”tutur Salim.

Sementara itu, Direktur PT Graha Muda Kreasi, Ivan Lubis yang menerima SIMBG mengapresiasi kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan dinas terkait yang bekerja dengan baik dengan sistem yang cepat.

“Saya mengurus izin Agustus 2021,kemudian dan Januari 2022 sudah siap.Dinas Periznan sangat membantu dan kami mendukung program pemerintah untuk percepatan ekonomi nasional,” papar Ivan.

Baca juga:DPM-PTSP Siantar Sosialisasikan Kemudahan Berusaha Via Aplikasi OSS RBA

Ia juga menjelaskan, SIMBG yang diperolehnya bisa jadi satu satunya di Provinsi Sumatera Utara yang sudah siap.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjadi percontohan pelayanan administrasi terbaik,”tandasnya. (rinaldi/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles