7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Data NIK Warga Binaan, Divpas Kanwil Kemenkumham Sumut Koordinasi dengan Disdukcapil

Medan, MISTAR.ID

Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut berkoordinasi dengan Disduk Capil Kabupaten/Kota dalam pendataan NIK bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan.

“Pendataan NIK bagi para warga binaan sangat diperlukan sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilih maupun layanan kesehatan,” ucap Plh Kadiv Divpas Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno kepada wartawan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (1/9/21) sore.

Erwedi mengungkapan, pihaknya pernah membicarakan hal tersebut saat kunjungan kerja dengan Ombudsman. Saat itu kunker dipimpin Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Anak Agung Gde Krisna.

Baca Juga:Vaksinasi Warga Binaan Terkendala Kepemilikan KTP

“Kita meminta Ombudsman membuat kajian. Diharapkan agar setiap orang yang dalam proses hukum sejak awal ditahan, penuntutan dan persidangan agar data NIK dapat dicantumkan dalam surat penahanan dan putusan pengadilan. Sehingga pihak lapas/rutan akan lebih mudah dalam melakukan pendataan diri tahanan/narapidana yang terintegrasi dengan data kependudukan,” ucapnya.

Selain untuk penggunaan hak politiknya pada Pemilu maupun Pilkada, kegunaan data NIK tersebut juga untuk mempermudah memperoleh kesehatan seperti mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan persentase, warga binaan yang tidak memiliki NIK cukup besar di Lapas dan Rutan se Sumatera Utara. Untuk Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, kata Erwedi, yang juga Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, mengatakan saat ini untuk Lapas sebanyak 1.993 orang dari total 3.115 warga binaan.

Baca Juga:250 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Divaksin

Memang, sebut Erwedi, saat ini ada kebijakan baru agar warga binaan yang tidak memiliki NIK bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sejumlah Lapas dan Rutan juga telah melaksanakan vaksinasi kepada warga binaan yang memiliki NIK.

“Harapannya, ke depan semua warga binaan baik yang ada NIK atau tidak memiliki NIK bisa mendapatkan vaksinasi. Karena mereka merupakan warga negara juga mendapatkan haknya dalam memperoleh kesehatan,” pungkasnya. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles