9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dana BOS Belum Cair, Kepala Sekolah di Kabupaten Asahan Resah

Asahan, MISTAR.ID

Perubahan aturan yang dibuat oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisik) Asahan Drs. Sofian , M.Pd , dinilai sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Asahan,  telah membuat resah karena sangat merugikan.

Pasalnya, hingga sampai saat ini pencairan dana bos tingkat SD dan SMP untuk Tahap 1 belum bisa dicairkan,  padahal sudah masuk ke rekening sekolah  masing masing pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Adapun aturan baru yang ditetapkan Kadisdik adalah adanya instruksi yang  harus menyertakan surat pengesahan RKS 2021 selama satu tahun yang sudah divalidasi oleh Kadisdik.

Baca Juga: Disdik Batu Bara Bimtek Dana BOS dan Program Sekolah Penggerak di Parapat

“Inilah yang membuat pencairan dana BOS tergendala,” ungkap salah seorang Kepsek yang tidak mau disebut namanya.

Sementara di peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 pasal 9 jelas dinyatakan,  Sekolah dapat langsung menggunakan dana Bos Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasioanl sekolah setelah dana BOS Reguler disalurkan  dan masuk ke rekening sekolah’ pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.

Adapun persyaratan :

  1. Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
  2. Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 1.
  3. Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2. (sumber Sscn.bkn.go.id 2021/2022).

Berdasarkan laporan beberapa Kepsek ke awak media Mistar mengatakan,  bahwa selama ini dalam pencairan dana BOS hanya menyerahkan laporan K12 (RKS) per tahap yang ditanda tangani oleh Ketua Komite dan Kepsek.

Baca Juga: Wujudkan Kota Kisaran Bebas Banjir,   Bupati dan Wakil Bupati Asahan Lakukan Pembenahan                                                                                                                                                

Namun kali ini kebijakan Kadisdik Asahan, harus menyertakan Validasi RKS 1 tahun . Apakah ini berdasarkan juknis 2021 yang ada atau hanya kebijakan pribadi dari Kadisdik Kabupaten Asahan semata?, Tanya beberapa Kepsek kepada awak media Mistar, Senin (15/3/21).

Mengutip konferensi virtual  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Senin (25/2/21), Kemendikbud tidak akan mencairkan dana BOS jika sekolah tidak melakukan pelaporan penggunaan dana Bos yang diterima pada tahap sebelumnya.

Terkait dcengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Asahan, Pardamean Sitorus, saat dikonfirmasi melalu telepon selulernya mengatakan,  bahwa RKS memang  harus disertakan untuk pencairan dana bos.

“RKS adalah syarat mutlak untuk pencairan. Tapi bukan validasi RKS selama satu tahun seperti yang di ajukan oleh Kedisdik),” ungkapnya.

Baca Juga: Pospera Audiensi ke Pemkab Asahan

Sangat disayangkan ketika media hendak melanjutkan konfirmasi. Kadisik Asahan  Drs. Sofian , M.Pd tidak bisa dihubungi.

Dalam Juknis 2021 pasal 26 pada ayat 1 jelas dinyatakan bahwa tugas kepala dinas hanya untuk pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kadisdik Asahan sebagai Tim BOS Kabupaten, dinilai terkesan menghambat proses pencairan dan penggunaan dana BOS  sesuai dengan pasal 24 ayat 1poin e juknis 2021.

Sejumlah Kepsek di Kabupaten Asahan berharap agar dana BOS segera dapat dicairkan untuk dapat digunakan secepatnya bagi pelaksanaan realisasi rencana kegiatan sekolah.(Juniver/hm13)

Related Articles

Latest Articles