7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Cemari Sungai, Satpol PP Pakpak Bharat Hentikan Pembuangan Limbah PT SEL

Pakpak Bharat, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) milik PT Sumatera Energi Lestari (SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu.

Beberapa pengerjaan terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan Sungai Lae Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Plt Kepala Satuan Polisi PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat Esra Anakampun memimpin langsung upaya penghentian operasional PT SEL bersama dua pejabat penting di jajarannya yakni, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Mike Baskara Ujung dan Kepala Bidang Penegak Perda Rudolf Agus Solin.

Baca Juga:Satpol PP Deli Serdang Setop 2 Unit Ekskavator di Lahan Galian C Ilegal

“Ya, kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT SEL selaku pihak pengembang di sini. Di antaranya pencemaran lingkungan yang terjadi di tengah operasional PT SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini,” ungkap Esra.

Esra mengkoordinir puluhan anak buahnya untuk memasang garis polisi di sepanjang aliran Sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu. Mereka juga menghentikan aktivitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.

“Kegiatan hari ini akan terus kita tindak lanjuti, adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kita selaku pemerintah hadir di sini untuk tujuan itu,” pungkas Esra.

Baca Juga:Relokasi Pedagang Pekan Lelo Ricuh, 4 Petugas Satpol PP Terluka

Sementara itu salah seorang operator ekskavator yang sedang bekerja mengaku, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran Sungai Lae Ordi sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan. Hal ini sesuai arahan dari pimpinan tempatnya bekerja.

“Kalau arahan dari mandor kami ya memang begitulah Pak, langsung buang ke sungai,” kata dia di lokasi.

Sementara itu Darto, selaku supervisi lapangan PT Sumatera Energi Lestari mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT AKI selaku kontraktor utama pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu agar tidak membuang limbah galian dan material ke Sungai Lae Ordi.

Baca Juga:Meski Alot, Rumah di Jalan Sei Batang Serangan Medan Berhasil Dieksekusi

“Kita sebetulnya sudah sangat sering mengingatkan kepada pihak PT AKI, akan tetapi mereka sering kali mengabaikan peringatan kita. Apapun ceritanya ini adalah kerjaan PT SEL, secara moral kita jugalah yang bertanggung jawab,” ungkap Darto menjelaskan.

“Hari ini kita juga telah dipanggil ke Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat. Kita sudah jelaskan semuanya di hadapan DPRD, tadi juga dalam rapat itu anggota DPRD dari Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja,” jelas Darto.

“Hal ini tentunya akan menjadi catatan kita ke depan. Kita akan terus melakukan perbaikan pada sistem kerja kita agar pengerjaan yang kita lakukan bisa lebih profesional lagi. Kepada segenap pemerintahan dan masyarakat Pakpak Bharat yang terimbas dari adanya kegiatan ini kami sampaikan permohonan maaf, sungguh hal ini di luar kesengajaan kami,” ungkapnya. (sampang/hm14)

Related Articles

Latest Articles