9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Cegah Pemudik 2021, BPTD Kemenhub Sekat Jalur Darat dan Danau

Toba, MISTAR.ID

Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, mulai melakukan antisipasi agar tidak terjadi pelarnggaran terhadap aturan arus mudik lebaran 2021.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan, BPTD Wilayah II Sumatera Utara telah menerbitkan PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 2021.

Kepala BPTD Wilayah II Sumatera, Humas, Ardiansyah Nasution, Sabtu (24/4/21) mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan transportasi di beberapa lokasi di Sumatera Utara. Ini katanyd ialkukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik, Warga Siantar Banyak Curi Start Pulang Lebih Awal

Pengadaan penyekatan itu, lanjutnya, untuk menjalankan adanya peraturan yang melarang pengoperasian sarana transportasi kendaraan bermotor umum dan perorangan, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang akan berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Penyekatan akan dilakukan di sejumlah Satpel yang dikelola BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, baik di terminal Tipe A, di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Barang (UPPKB), maupun di pelabuhan penyeberangan.

“Dalam pengendalian transportasi ini, kami juga akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat dan stakeholder lainnya,” katanya, Sabtu (24/4/21).

Tujuan pos pengendalian di seluruh Satpel, sambung dia, berfungsi untuk mengawasi terjadinya mudik antar provinsi dan antar daerah di luar daerah aglomerasi Mebidangro.

“Apabila ditemukan ada warga yang nekat melakukan mudik, akan dipaksa untuk putar balik. Para petugas yang berjaga pos pengendalian wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujaranya.

Pihak BPTD juga mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan mudik tersebut.(karmel/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles