8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Cegah Bansos Ganda, Pemko Tebing Tinggi Verifikasi dan Validasi Data Penerima PKH

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Sosial, Kelurahan dan Tim Pendamping PKH Kemensos melalukan verifikasi dan validasi data untuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di kota tersebut.

Ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/7/21) Kadis Sosial Kota Tebing Tinggi Drs Khairil Anwar, MSi mengatakan, verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari bantuan ganda dan juga saat ini data penerima Bansos PKH harus terdaftar masuk ke DTKS, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yaitu masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial Kemensos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi bersama Kelurahan dan Tim pendamping Kemensos sedang melakukan verifikasi dan validasi data KPM PKH. Karena Kemensos telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, jika tidak terdaftar di DTKS maka tidak dapat menerima bansos PKH. Hal ini juga untuk menghindari penerima bantuan ganda” ujar Khairil Anwar.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Minta Warganya Waspadai Covid-19 Varian Delta

Lanjut Kadissos, hasil verifikasi dan validasi di entry pada aplikasi ePKH, kemudian dikirim ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke DTKS.

“Yang memasukkan ke DTKS ini dari Kemensos, kita hanya memberikan hasil validasi dan verifikasi data penerima bansos PKH di Kota Tebing Tinggi ke Kemensos bersama juga Tim Pendamping PKH Kota Tebingtinggi. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bansos tetapi saat ini tidak menerima lagi, kemungkinan pada saat Kemensos melakukan verifikasi ditemukan kesalahan administrasi kependudukan atau tidak lulus varifikasi, misalnya saat mengecek NIK ternyata belum update sehingga ada perbedaan data, sehingga Kemensos tidak memasukkan ke DTKS yang menyebabkan tidak lagi menerima bantuan PKH ataupun juga dengan KK tunggal,” ujar Kadissos.

Baca Juga: UMKM Tebing Tinggi Ekspor Kolang Kaling ke Filipina, Wali Kota: Pemko Tetap Berkomitmen

DTKS sambung Kadissos, saat ini menggunakan aplikasi SIKS-NG dimana data yang di SIKS-NG bersifat dinamis yang mewajibkan NIK data harus valid.

“Kami terus berupaya agar masyarakat Kota Tebing Tinggi yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat terdaftar di DTKS ini sehingga dapat menerima bansos PKH, melakukan verifikasi yang sebaik baiknya agar bantuan sosial tepat sasaran. Dan kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang rela tidak menerima bantuan PKH lagi karena ekonominya sudah mulai membaik, itu yang patut dicontoh,” tutupnya.

Baca Juga: Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Ranperda LPj APBD 2020, Tercatat 10 Poin Plus

Sebelumnya, Pendamping Sosial PKH bersama dengan Kelurahan melaksanakan kegiatan Graduasi KPM PKH di Kelurahan Pinang Mancung Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (8/7/21).

Dijelaskan, pada kegiatan graduasi ini ada beberapa penerima bansos PKH yang bersedia tidak menerima bantuan lagi, karena ekonominya mulai membaik.

Graduasi KPM PKH merupakan berakhirnya kepesertaan dari penerima bantuan atau bisa disebut tidak menerima bantuan lagi. Graduasi terbagi 2, Graduasi Alamiah dan Graduasi Sejahtera Mandiri.

Graduasi Alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan.

Sedangkan, Graduasi Sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.(red/hm02)

Related Articles

Latest Articles