8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Camat Tigalingga Imbau P2KD Netral dan Tegas Jalankan Tahapan Pilkades

Dairi, MISTAR.ID

Guna menjaga kekondusifan di tengah masyarakat, dan mengantisipasi potensi rawan konflik menjelang pesta demokrasi, yaitu pemilihan kepala desa serentak yang berlangsung 25 November 2021 mendatang, dengan sebanyak 106 desa di Kabupaten Dairi, khususnya di wilayah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi,

Camat Tigalingga Timbul S Tamba imbau Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam menjalankan tahapan pemilihan kepala desa, harus menjaga netralitas.

“P2KD harus netral dan tegas menjalankan Perda No 2 Tahun 2015 dan Perbup No 47 Tahun 2020 sebagai acuan mekanisme penyelenggaraan Pilkades, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di desa,” ucap Timbul Tamba, Kamis (11/11/21), di Kantor Camat Tigalingga.

Baca Juga:Martin Siahaan, Raih Suara Terbanyak Pada Pilkades Antar Waktu Desa Balige II

Timbul S Tamba menyebutkan, ia bersama Muspika Tigalingga sudah mengundang P2KD dari 10 desa ke kantor camat untuk dilakukan pembinaan, agar P2KD menjalankan tahapan Pilkades sesuai regulasi aturan dan peraturan.

Bilamana adanya konflik pada Pilkades, itu tergantung P2KD bagaimana melaksanakan tahapan. “Bila ada konflik di suatu desa, netralitas P2KD perlu dipertanyakan,” ucapnya.

Diterangaknnya, menjalankan tahapan murni wewenang P2KD, tidak boleh siapapun yang melakukan intevensi. Camat tidak boleh mengintervensi kinerja P2KD.

Baca Juga:545 Calon Kades dari 200 Desa Ikuti Pilkades di Taput

Timbul menyebutkan, sebanyak 10 desa di Kecamatan Tigalingga menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa/Pilkades yaitu, Desa Ujung Teran, Sarintonu, Palding, Lau Bagot, Sukandebi, Lau Molgab, Lau Pakpak, Lau Sireme, Sumbul Tengah, dan Bertungen Julu.

Tujuh dari 10 desa petahana ikut menjadi bakal calon kepala desa (Balon). Setiap kepala desa yang akan berakhir masa jabatan, harus membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bupati.

Baca Juga:Diduga Sarat Kepentingan Pilkades, Sejumlah Warga Penerima BPNT Resah Terancam Diganti 

Bagi petahana yang ingin maju, LPPD adalah salah satu syarat untuk mendaftar balon Kades. Dari 7 incamben, ada dua yang terganjal menjadi calon akibat terlambat menyerahkan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan ke BPD.

Karena pada tahapan Pilkades sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2020, Kades yang kembali ikut kontestasi Pilkades paling lambat menyerahkan LPPD dan LKPj akhir masa jabatan pada 12 Juli-10 Agustus 2021.

“Ada dua mencalonkan kembali yang tidak memenuhi syarat (TMS), akibat terlambat menyerahkan LPPD,” ungkapnya.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles