9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bupati Sepakat Membangun Dairi yang Unggul

Sidikalang, MISTAR.ID

Bupati Dairi  Edy Kelleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy AL Sihombing, kembali sepakat dan berkomitmen untuk membina hubungan kerja, dan komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Dairi.

Dalam menjalankan kinerja sebut Bupati-wakilnya, tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan untuk membangun Dairi, untuk pencapaian visi dan misi.

Tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil kepala daerah memiliki 2 (dua) kelompok tugas, yaitu bersifat atributif (melekat) dan mandatoris (diberikan mandat oleh Kepala Daerah).

Maka untuk menindaklanjuti kesepakatan dan berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya akan diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati setelah dituangkan dalam Keputusan Bupati.

Baca juga: Pura-pura Membeli, 5 Mayam Emas Dibawa Kabur di Sidikalang, Ini Videonya

Penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan tugas dan tanggung jawab pemerintahan lainnya, yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati akan difasilitasi oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dan untuk penugasan khusus lainnya, akan ditentukan sesuai kebutuhan. Bupati Dairi dalam penyampaiannya di gedung balai budaya Sidikalang, Rabu (5/8/20).

Bupati mengharapkan kepada semua pihak dapat memahami hal ini, bahwa segala sesuatunya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengajak kepada semua pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua partai politik dan seluruh stakeholders, dan masyarakat Kabupaten Dairi yang saya cintai untuk bekerjasama dan bergandengan tangan untuk bekerja dalam mencapai visi dan misi pembangunan menuju Dairi yang unggul”, terang Bupati Eddy Berutu.

Baca juga: Ruang ICU RSUD Sidikalang Lama Tak Berfungsi, Bupati Dairi Berjanji Segera Menindaklanjuti

Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.

Membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebelumnya pertemuan yang digelar Kemendagri melalui undangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing, SH yang digelar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/7/20)  lalu, adalah merupakan bagian tugas Kemendagri sesuai konstitusi yang juga berlaku kepada setiap Kepala Daerah lainnya.(manru/hm07)

Related Articles

Latest Articles