9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bupati Samosir Sampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda P-APBD 2022

Samosir, MISTAR.ID

Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (26/9/22) malam di Ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Samosir.

Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir, terutama kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Kebijakan Umum P-APBD (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) dalam merumuskan kebijakan terbaik berdasarkan skala prioritas.

Dikatakannya, dalam perjalanan selama 8 bulan pelaksanaan APBD TA. 2022, Pemkab Samosir diperhadapkan pada berbagai hal yang mengharuskan untuk meninjau ulang sebagian kegiatan baik dari segi pembiayaan, pencapaian sasaran target kinerja serta penajaman rincian objek belanja dengan tetap berpedoman kepada azas efisiensi, efektivitas serta perhitungan waktu yang tersedia.

“Kita ketahui bersama bahwa anggaran yang dapat kita pergunakan dalam P-APBD 2022 ini adalah sangat terbatas, sehingga kebutuhan yang diusulkan masyarakat belum dapat kita penuhi seluruhnya, namun kita akan mengoptimalkan segala sember daya yang ada untuk mewujudkan masyarakat Samosir yang sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Baca juga:Samosir 5 Kali Mendapatkan WTP dalam Pelaksanaan APBD 2021

Adapun rincian Ranperda tentang P-APBD TA. 2022 yang disampaikan Bupati Samosir Vandiko Gultom adalah Pendapatan Daerah mencakup anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp832.242.337.686 dan setelah perubahan menjadi Rp819.297.095.501 dimana berkurang sebesar Rp12.945.242.185 atau berkurang sebesar 2 % dan pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp748.190.056.33 setelah perubahan menjadi Rp746.109.562.647,- berkurang sebesar Rp2.080.493.690 atau sebesar 0,99%.

Anggaran belanja daerah, bertambah sebesar 4 %, dari Rp852.830.246.217 menjadi sebesar Rp883.187.939.422  dan untuk pembiayaan daerah dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar  Rp25.587.908.531,- bertambah menjadi Rp68.890.843.921,- atau bertambah sebesar 169%, yakni sisa lebih perhitungan anggaran TA. 2021 berdasarkan LKPD Audited Kabupaten Samosir.

Pembiayaan Netto, semula sebesar Rp20.587.908.531 menjadi Rp63.890.843.921 bertambah sebesar Rp43.302.935.390 atau sebesar 210% dimana pembiayaan netto digunakan untuk menutupi defisit anggaran adalah sebesar Rp43.302.935.390 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam P-APBD ini menjadi Rp0,00.(josner/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles