12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bupati Langkat: Jangan Mudik, Pejabat Dilarang Open House

Langkat, MISTAR.ID

Pelarangan mudik sudah ditetapkan sejak 26 April sampai 17 Mei 2021. Bagi yang nekat mudik lintasi wilayah Langkat, dapat dipastikan akan putar balik.

“Jangan mudik untuk hindari klaster baru Covid-19, masih nekat mudik putar balik, kita tegas dalam hal ini,” Kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA di Stabat, Rabu (5/5/21).

Palarangan mudik selama 22 hari tersebut, merupakan kesepakatan bersama sesuai intruksi pemerintah pusat dan Sumut.

Baca Juga: Bupati Langkat Serahkan Bantuan IPHI dan Baznas untuk Kaum Dhuafa 

Selain itu, seluruh pejabat ASN di Langkat juga dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tegas Bupati Langkat.

Pelarangan ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian Nomor 800/2784/SJ tentang pelarangan buka bersama selama ramadhan dan open house atau halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021, terbit pada 4 Mei 2021.

“Kegiatan buka puasa bersama yang dilarang, jika melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan ramadhan 1442 Hijrah,” terangnya.

Baca Juga: 16 Pejabat Eselon Dilantik, Bupati Langkat Minta Pejabat Baru Bekerja Serius

Sementara itu, Kadis Kominfo Langkat, H.Syahmadi menyebutkan, Bupati Langkat juga sudah menyampaikan himbauan pelarangan buka  puasa bersama, melalui Surat Edaran Bupati Langkat Terbit Rencana PA, No. 451.13-721/Kesra/2021, untuk seluruh masyarakat Langkat.

Serta tidak melaksanakan kegiatan yang mendatangkan masyarakat secara massal, seperti acara tabligh akbar, buka puasa bersama, maupun takbiran keliling.

“Ini untuk kebaikan bersama, menjaga dari penularan dan penyebaran Covid-19. Jadi diharapankan dapat dipatuhi berdasarkan kesadaran yang tinggi,” pinta Kadis Kominfo Langkat.(boy/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles