10.3 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bupati Labura Wajibkan Sertifikat Vaksin untuk Urus Adminduk, Ini Kata Gubernur

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menanggapi kebijakan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Hendri Yanto Sitorus yang mewajibkan sertifikat vaksin untuk kepengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

Menurut Edy, kebijakan itu tak lain untuk memotivasi rakyat untuk segera divaksin.

“Ini supaya memotivasi orang untuk mau divaksin. Salah satu metode untuk bawa rakyat ini (divaksin). Seperti masuk ke mall harus vaksin, jadi ibu-ibu vaksin semua,” kata Edy, menjawab wartawan, Selasa (28/9/21).

Baca juga:PPKM Level 4 Diperpanjang di Medan, Bobby: Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kebijakan wajib vaksin untuk surat kependudukan ini ternyata bukan tanpa masalah. Sebab, setiap penduduk yang ingin mendapat vaksin, harus memiliki KTP. Hanya saja menurut Edy, ini bukan persoalan mendasar.

“Memang itu salah satu persyaratan tapi kalau KTP masih proses, vaksinnya yg didahulukan. Kalau enggak nanti orang gak mau vaksin,” jelasnya.

Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus, menerbitkan surat edaran percepatan vaksinasi Corona. Hendri memerintahkan jajarannya meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Baca juga: Wapres Tegaskan, Umat Beragama Wajib Patuhi Prokes dan Vaksinasi Covid-19

Surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para Camat dan Lurah di Labura.

Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat tersebut diteken Hendri Yanto Sitorus. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles