5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan 2020

Karo. MISTAR.ID

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang  dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah       ( Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo sampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Kabupaten Karo di Aula Kantor Bupati Kab. Karo, Senin (29/3/21).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi,  kembali mengingatkan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (SE Menpan/RB) nomor 41 tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI/Polri, secara elektronik atau e-filing.

Baca Juga: Bupati Karo dan Forkopimda Ikuti Acara Doa Bersama Lintas Agama

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui internet pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id). Dengan menggunakan e-filing, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karo beserta jajaran pejabat Pemkab Karo dan Forkopimda menyerahkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara simbolis kepada Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, sebagai tanda telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elekronik dan bentuk dukungan beliau atas pelaporan SPT Tahunan Aparatur Sipil Negara tepat waktu.

Amir Fauzi, juga menyampaikan apresiasi atas keteladanan dan kepatuhan yang diperlihatkan Bupati Karo dan para pejabat lainnya terkait kepatuhan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Pantau Pelayanan Publik, Wakil Bupati Karo Sidak Sejumlah OPD

Amir Fauzi, juga menyinggung tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak sebagai salah satu instansi pengumpul penerimaan negara sesuai yang telah ditetapkan.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sumber pendanaan pembangunan ini bersumber dari penerimaan perpajakan yang menopang 83% postur APBN 2021.

“Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi dari para wajib pajaknya,” ungkap Bupati Karo.

Bupati Karo juga menghimbau agar semua jajaran ASN di lingkungan Pemkab Karo ini untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu, dan juga dunia usaha dalam hal ini wajib pajak di Kabupaten Karo agar dapat melaporkan SPT-nya sebelum tanggal 30 April 2021.

Baca Juga: Webinar Kaum Milineal, Tampilkan Bupati Karo Jadi Narasumber

Pelaksanaan acara penyampaikan SPT Tahunan 2020 dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan di Kabupaten Karo ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu dengan memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dan memakai hand sanitizer.

Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Kab. Karo Iriani, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustianus Setyo, Sekda Kamperas Terkelin Purba,  mewakili Kajari Karo, dan mewakili Dandim 0205/TK.

Sebelumnya, KPP Pratama Kabanjahe juga membuka pelayanan Pojok Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe  di Kantor Bupati Karo Lantai 1. Pojok Pajak tersebut berlangsung selama 5 hari, dimulai dari hari Senin, 22 Maret 2021 hingga Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkab Karo Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaksanaan APBD 2020/2021

Pojok Pajak KPP Pratama Kabanjahe  memberikan pelayanan permohonan pendaftaran EFIN, aktivasi EFIN dan pelayanan pelaporan SPT Tahunan melalui efilling.

Pojok Pajak ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui efiling  ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo  dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

Kasi Pelayanan KPP Pratama Kabanjahe, Trio Nofriadi menyebutkan, bahwa sasaran pojok pajak di kantor Bupati  Karo adalah  untuk mempermudah para ASN di lingkungan Kantor Bupati Karo dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.(Kia/hm13)

Related Articles

Latest Articles