9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

Bupati Dairi Komit KJA Silahisabungan Harus Dizerokan

Sidikalang, MISTAR.ID

Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu berkomitmen bahwa Kolam Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi harus dizerokan.

Hal itu dikatakan Bupati didampingi Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting dan Kasat Pol PP Eddy Banurea saat diwancarai wartawan pasca pengosongan 58 unit KJA dan penyerahan kompensasi kepada pemilik KJA yang ditertibkan dan disaksikan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simajuntak bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Kolonel Inf Buyung Sikumbang saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Dairi, Kamis (29/4/21).

“Prosesi dan rencana pengosongan KJA di Silahisabungan itu bukan saya. Itu aturan yang sudah diprogramkan pemerintah pusat. Makanya kita terus berdialog dengan pemilik KJA agar mereka paham dengan aturan itu. Karena yang saya lihat, mereka belum paham mengenai aturan zero tersebut. Aturan zero itu belum sampai ke mereka. Makanya kita beri pemahaman. KJA itu tidak boleh. Dilarang karena wilayah zona A31 dalam peraturan presiden nomor 81 tahun 2014. Jadi KJA di Silahisabungan ini harus dizerokan. Namun prosesnya kita lakukan dialog musyawarah mufakat dan penzeroan secara bertahap. Contohnya kalau saat ini ada 100 unit KJA, itu dulu kita zerokan dan seterus dan seterusnya hingga benar-benar kosong dan secara bertahap itu juga kita laporkan prosesnya kepada pemerintah pusat sesuai batas waktu,” terangnya.

Baca Juga:Kapoldasu dan Pangdam I/BB, Tinjau Pengosongan 58  KJA di Silahisabungan Dairi

Sebagai alternatif pengalihan pengusaha petani KJA, kata bupati, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku analisa dan petugas khusus mencari solusi. Penertiban ini bukan hanya di dairi, melainkan di seluruh kabupaten wilayah Danau Toba,” sebutnya.

Sementara Ketua Asosiasi KJA Silahisabungan Rudi Sidebang. Ia meminta agar SK Bupati Dairi tentang pengosongan KJA diminta direvisi kembali agar mengacu dari Peraturan Presiden nomor 81 tahum 2014 yang mengatur A32 yang bunyinya dikendalikan dan ditata pemerintah, bukan dizerokan. “Memang di A31 itu dilarang KJA. Kita taat dengan aturan. Makanya kita pemilik KJA sekarang ini sebagian mau ditertibkan. Tapi tidak salah, kalau kita berharap ada solusi dari Bupati biar mengacu kepada A32 karena dibolehkan tapi ada batasannya,” ujar Rudi.

Selain harapan di atas, terkait 58 unit KJA yang sudah diserahkan kompensasinya, ia juga meminta perlu dikaji kembali nominalnya itu. Karena biaya pembuatan KJA dengan ukuran 5×5 meter dengan macam bahan konstruksinya menelan biaya Rp8 juta hingga Rp10 juta. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles