11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bupati Dairi Diminta Rekomendasikan Evaluasi Ijin Kontrak PT DPM

Sidikalang, MISTAR.ID

Bupati Dairi Edy Kelleng Ate Berutu diminta rekomendasikan evaluasi ijin kontrak PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada Pemerintah Pusat. Pasalnya, perusahan yang bergerak dibidang pertambangan ini dinilai tidak mematuhi dan menghargai aturan dan peraturan otonomi daerah Pemkab Dairi.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP), Fitryanto Berampu didampingi Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi Robinson Simbolon, Kamis (3/12/20).

Menurut Fitryanto, PT Dairi Prima Mineral (DPM) sudah tidak ikut aturan dan peraturan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Dairi.

“Kita menilai bahwa PT DPM sudah tidak ikut aturan dan peraturan otonomi daerah dan dinilai menunda Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Dairi, maka dengan hal tersebut, kita mendesak Bupati untuk membuat rekomendasi evaluasi sejumlah ijin kontrak karya PT.DPM kepada Pemerintahan Pusat,” pinta Fitryanto kepada Bupati yang disampaikan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Edy Banurea di ruang kerjanya, Kamis (3/12/20).

Baca juga: Tahanan Rutan Sidikalang Panen Raya Jagung

“Selaku perusaahaan besar berskala internasional yaitu PT.DPM tidak patuh terhadap aturan dan peraturan daerah yang tergolong sederhana, bagaimana nanti yang lain? Hal sederhana pun tidak dipatuhi dan terkesan sepele terhadap Pemerintahan Kabupaten Dairi. Daerah itu kan punya aturan dan peraturan, tapi tidak dipatuhi PT DPM , mau jadi apa Dairi ini?,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Edy Banurea mengapresiasi permintaan dari sekretaris PDIP dan Lembaga Jaringan Pendamping Pembangunan Pemerintah (JPKP).

Dijelaskan Edy Banurea, bahwa pihaknya saat ini, sudah melayangkan surat teguran yang isinya agar seluruh kegiatan pembangunan yang berkaitan perijinan supaya dihentikan dulu, menunggu proses perijinannya selesai hingga diterbitkan. (Manru/hm07)

Related Articles

Latest Articles