9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bupati Dairi Beri Sanksi Disiplin Terhadap Sekretaris Inspektorat Atas Kasus Dugaan Penyelewengan Raskin

Sidikalang, MISTAR.ID

Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu memberikan sanksi hukuman disipilin kepegawaian terhadap Syafiah Fitri Berutu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Dairi dengan penurunan pangkat atau golongan satu tingkat lebih rendah.

Pemberian sanksi hukuman itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dapot Hasudungan Tamba, Jumat (25/6/21).

Dapot Hasudungan Tamba menyebutkan, sanksi hukuman penurunan pangkat/golongan yang diberikan Bupati Dairi kepada Syafiah Fitri Berutu akibat pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan beras miskin (raskin) saat Syafiah Fitri Berutu menjabat sebagai Camat di Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Baca Juga:Bupati Dairi Beri Pengarahan Bimtek Smart City dari Bali

Dapot menuturkan, Syafiah Fitri Berutu berurusan dengan hukum terkait pengelolaan raskin, lalu oleh Bupati Dairi membentuk tim dengan hasil dan kesimpulan tim direkomendasikan kepada Bupati Dairi. Oleh Bupati langsung menandatangani keputusan tim dengan sanksi hukuman disiplin kepegawaian sesuai PP No 53 dengan penurunan pangkat/golongan satu tingkat lebih rendah yaitu menjadi golongan IV A dari sebelumnya golongan IV B.

“Sanksi hukuman disipilin kepegawaian yang diputuskan Bupati Dairi tehadap Syafiah Fitri Berutu dengan penurunan golongan IV B ke golongan IV A tidak berdampak ke jabatannya sekarang,” kata Dapot.

Informasi dihimpun, saat ini Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Dairi sedang menangani kasus dugaan penyelewengan penyaluran raskin di Dairi, yang diduga kasus tersebut terjadi sebelum Kabupaten Dairi dipimpin Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu. (manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles