13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bupati Batu BaraTerbitkan Perbup, Pelanggar Larangan Mudik Akan Kena Sanksi

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Kabupaten Batu Bara H. Zahir menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Wilayah Kabupaten Batu Bara.

“Peraturan ini kita keluarkan dengan maksud untuk mengatur mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan fungsi Posko Covid-19 di Kelurahan dan Desa serta untuk pemantuan, pengendalian, dan evaluasi untuk menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara”,  ungkap Bupati Zahir, Selasa (4/5/21).

Larangan Bupati ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara baik yang menggunakan moda transportasi darat maupun laut.

Baca Juga: Bupati Batu Bara: Akhir 2021 Semua Kecamatan Miliki TK Pembina

Dalam peraturan disebutkan masyarakat yang bisa masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Mereka adalah yang  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, orang sakit dan ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Semua masyarakat yang akan masuk dan keluar dari Kabupaten Batu Bara harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca Juga: Rakor Forkopimda Batu Bara Bahas Larangan Mudik dan Penanganan Covid-19

“Bagi pelanggar Peraturan ini akan dikenakan sanksi tegas yaitu mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial, sanksi denda sampai kepada kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkas Bupati.

Didampingi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis dan unsur Forkopimda lainnya, Bupati  mengimbau masyarakat khususnya daerah Kabupaten Batu Bara untuk tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H nanti.

Dikonfirmasi wartawan,  Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis menyatakan sangat mendukung Peraturan Bupati ini dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Batu Bara.

“Polres Batu Bara sangat mendukung Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 ini, mengingat Virus Covid 19 di dunia masih ada. Oleh karena itu mari sama-sama kita pedomani peraturan ini dan tidak melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri nanti yang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid 19 khususnya di daerah Kabupaten Batu Bara,” kata Kapolres. (ebson/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles