22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bupati Batu Bara Terbitkan Surat Edaran Perpanjangan Belajar Dari Rumah

Batu Bara, MISTAR.ID

Belum meredanya pandemi Covid-19 sehingga belum memungkinkan proses ajar mengajar secara tatap muka. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Bupati Batu Bara H Zahir kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) perpanjangan belajar dari rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/ 2021, di masa pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas melalui Kabid Dikdas Irwansyah, Sabtu (8/8/20) menjelaskan SE Nomor: 422.3/ 4588 tentang perpanjangan belajar dari rumah (BDR) yang diterbitkan Kamis 7 Agustus 2020.

Pada SE tersebut dinyatakan berlajar dari rumah di perpanjang sampai tanggal 22 Agustus 2020 di jenjang pendidikan pendidikan anak usia dini (PAUD), tingkat SD dan SMP dalam satuan pendidikan se-Kabupaten Batu Bara.

“Pelaksanaan belajar dari rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan”, terang Irwansyah.

Baca Juga:Perkuat Kamtibmas Di Masa Covid-19, Kapolres Batu Bara Temui Tokoh Agama Dan Masyarakat

Juga dijelaskan proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https://belajar.kemdikbud.go.id, dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna.

Pembelajaran fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Juga disebutkan apabila siswa tidak memiliki alat komunikasi / handphone android akan dikunjungi dan dipantau oleh guru secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan belajar dari rumah tersebut. (ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles