11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Bupati Batu Bara Liburkan Sekolah Antisipasi Pandemik Covid 19

Batu Bara, MISTAR.ID

Seluruh siswa dari tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara diliburkan hingga 14 hari ke depan terhitung senin 16 Maret 2020. Kebijakan itu diambil Pemkab Batu Bara sebagai langkah nyata untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di daerah Batu Bara.

Keputusan tersebut di sampaikan Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir,. M. AP. pada rapat terbatas di pendopo Bupati Batu Bara Tanjung Gading Sei Suka Kabupaten Batu Bara, (15/03/2020) petang.

” Dalam upaya mencegah virus korona mewabah di Batu Bara, sekolah kami liburkan hingga 14 hari ke depan mulai Senin besok,” kata Zahir saat melakukan konfrensi pers usai memimpin rapat terbatas di jajaran OPD Kabupaten Batu Bara terkait pencegahan dan penanggulangan virus korona covid-19.

Meski diliburkan, Zahir meminta kegiatan belajar semestinya tetap ada, yakni dengan belajar di rumah, mengerjakan tugas-tugas atau PR ataupun seperti belajar secara online oleh guru.

Zahir mengimbau agar para tenaga pendidik dan kependidikan sebisa mungkin menghindari kontak langsung namun bukan berarti karena sombong atau enggan berjabat tangan dengan orang lain.

“Yang masalah adalah kalau berkumpul langsung, karena berpotensi mengakibatkan penularan. Sehingga mau tidak mau mulai Senin 16 sd. 28 Maret 2020 saya nyatakan seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara untuk belajar di luar kelas atau di rumah masing masing dengan pendampingan orang tua dan bahan belajar akan di berikan oleh guru-guru”, terang Bupati.

Selanjutnya Bupati menyatakan tenaga pendidik dan kependidikan untuk sementara meniadakan tatap muka namun sedapat mungkin tetap dan berkomunikasi langsung dengan peserta didik.

“Lalu seiring dengan peliburan sekolah, sambil dicermati perkembangan virus korona apakah sudah ada atau tidak di Batu Bara. Karena itu, kebijakan peliburan sekolah akan dievaluasi nanti setelah libur 14 hari”, lanjut Zahir.

Sejauh ini, belum ada ditemukan warga Batu Bara di wilayah Batu Bara yang suspk korona ataupun yang positif. “Dan harapan kita memang semogalah virus ini tidak menjangkiti warga Batu Bara,” pungkas Zahir.

Ditempat yang sama Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus menambahkan bahwa kebijakan merumahkan peserta didik di Wilayah Kabupaten Batu Bara mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Korona Virus Desease -19 (Covid-19).

Juga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Serta hasil rapat jajaran OPD se Kabupaten Batu Bara bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara tanggal 15 Maret 2020 di Pendopo Bupati Tanjung Gading Sei Suka Batu Bara.

Sesuai hasil rapat terbatas tersebut, Kadis Pendidikan Batu Bara Ilyas Sitorus mengeluarkan himbauan dan rekomendasi diantaranya :

1. Meminta kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar di seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Batu Bara dengan sistim penugasan atau sistim pembelajaran lainnya di luar kelas.

2. Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak baik oleh Satuan Pendidikan maupun oleh kelompok masyarakat harus dihentikan untuk sementara waktu.

3. Mengenai Presensi atau absen kehadiran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dikatakan Ilyas dilakukan secara manual di Satuan Pendidikan masing-masing.

4. Semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan dinas ke luar kota atau ke luar daerah.

5. Bagi yang sedang bepergian ke luar kota atau ke luar daerah diminta untuk melaksanakan tugas kedinasannya di rumah selama 14 hari sejak kepulangannya.

6. Untuk Satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan Penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian Jadwal Penilaian atau dapat dilakukan dengan metode penilaian penugasan atau lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.

7. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang flu, pilek dan batuk agar mengenakan masker.

8. Sekolah agar menginformasikan kepada orang tua siswa agar tidak membawa siswa ketempat keramaian dan keluar daerah jika tidak mendesak.

9. Serta mohon kerjasama orangtua untuk memberi bantuan dalam pendampingan belajar anak selama di rumah.

Meski telah ditetapkan libur selama 2 minggu di sekolah mulai tingkat TK hingga SMP namun Senin (16/3/20) masih terlihat sekolah yang buka seperti biasa.

Bahkan disalahsatu sekolah dasar negeri di Kecamatan Datuk Lima Puluh masih sempat dilaksanakan upacara bendera.

Reporter: Ebson
Editor: Edrin

Ket photo :
Bupati Batu Bara Ir Zahir memimpin rapat terbatas penetapan libur jenjang pendidikan TK hingga SMP selama 2 minggu.

Related Articles

Latest Articles