9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bupati Asahan Lapor SPT e-filing pada Pekan Panutan Pelaporan SPT

Asahan, MISTAR.ID

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran menggelar Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan  orang Pribadi bersama Bupati Asahan H. Surya, BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/3/21).

Dalam acara tersebut, Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan SPT Tahunan secara online untuk memberi contoh kepada masyarakat Asahan Pentingnya pembayaran Pajak.

Lebih lanjut, Bupati Asahan H. Surya, BSc imbau Aparatur Sipil Negara ( ASN)  dan masyarakat Asahan bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu.

Baca Juga: Bupati Asahan Terpilih Sampaikan 12 Misi dan 10 Visi Membangun Asahan Sejahtera yang Religius dan  Berkarakter

Pada kegiatan ini tampak  Wakil Bupati Asahan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala KPP Pratama Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan.

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp 809,3 miliar dari target Rp 813,8 miliar atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp 957,7 M atau meningkat 148,4 M (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Baca Juga: Plh Bupati Asahan Secara Resmi Buka Pelaksanaan Festival Seni Nasyid 2021

Selain itu Anto Sibarani  mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret. Dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh Prang Perorangan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Menutup sambutannya, Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani,  mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal.

Baca Juga: Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19

“Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” kata Anto.

Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc mengatakan,  atas nama Pemkab Asahan menyambut baik serta memberikan dukungan kepada KPP Pratama Kisaran atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kita kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak,” kata H. Surya, BSc.

Baca Juga: Bupati Asahan Pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Kata H Surya,  saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling. Dimana wajib pajak dapat melaporkan SPT nya dimana saja dan kapan saja secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu bagi para ASN diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling sebagaimana diatur oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2015.

Oleh karena itu, kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan.

“Apa yang kita lakukan hari ini melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak, ‘ pungkas Bupati Asahan H.Surya BSc. (juniver/hm13).

Related Articles

Latest Articles