10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Budaya ‘Manortor’ di Acara Pesta Dilarang di Toba

Toba, MISTAR.ID

Pembatasan rangkaian acara dalam kegiatan masyarakat di bidang adat dan budaya, salah satunya “manortor” yang lazimnya digelar pada kegiatan adat budaya masyarakat Batak, kini tidak diperbolehkan dilakukan.

Kebijakan ini diambil dalam sebagai salahsatu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/1871/Satgas/Covid-19/2021 yang telah diberlakukan sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

“Kita berharap pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat terlaksana dengan maskimal. Sehingga segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang selama ini kita lakukan tidak sia-sia,” kata Bupati Toba Poltak Sitorus, Jumat (18/6/21).

Baca Juga:Kasus Covid-19, Kota Guangzhou Berlakukan Pembatasan Aktivitas

Demikian juga pembatasan kegiatan di bidang lainnya, seperti bidang kerohanian, pendidikan, pasar, wisata dan usaha restoran maupun penginapan. “Mari bergotongroyong mematuhinya dan selalu disiplin dalam hal protokol kesehatan,” imbaunya.

Data yang dihimpun dari Satgas Covid-19 Toba, saat ini sebaran Covid-19 di Kabupaten Toba masih tinggi. Dimana jumlah pasien yang sedang dirawat mencapai 96 orang, sembuh 625 dan 36 meninggal. Uraian kasus ini dari total keseluruhan jumlah paparan Covid-19 sejak merebak di Kabupaten Toba yakni sebanyak 787 kasus. Di samping itu terdapat 1 pasien suspek dan kontak erat sebanyak 458 orang. (james/hm12)

Related Articles

Latest Articles