10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

BPPRD Batu Bara Tagih Paksa Penunggak Pajak

Batu Bara, MISTAR.ID

Demi mengefektifkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batu Bara bersama kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP mendatangi penunggak pajak yang membandel.

“Hari ini kita tidak melakukan eksekusi. Hari ini kita melakukan proses penagihan paksa. Alhamdulillah, tadi secara persuasif mereka mengatakan akan membayar dengan cara mencicil,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Batu Bara Rijali di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin (11/10/21) petang.

Rajali mengatakan, jumlah wajib pajak yang membandel sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) berjumlah 4 wajib pajak (penagihan) dan 6 wajib pajak (pendataan).

Baca Juga:Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Harapkan Pemutihan

“Ada empat wajib pajak yang menunggak dan ada beberapa wajib pajak yang belum terdata. Ke depan bagi wajib pajak yang membandel, kita akan melakukan hal serupa. Mulai dari surat tagih paksa, surat paksa penyitaan sampai dengan pidana,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh/taat membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.

“Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Ke depan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita,” ucapnya. (ebson/hm12)

Related Articles

Latest Articles