9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Ganja, 2 Kg Sabu dan 5.480 Butir Ekstasi

Medan, MISTAR.ID
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis, di halaman kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Kamis (25/11/21).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja seberat 10.323 Gram, sabu-sabu seberat 2.070 Gram dan 5480 butir pil ekstasi. Masih dia, barang bukti itu disita dari 9 kasus dengan 15 tersangka.

“Total barang bukti yang kita musnahkan untuk ganja seberat 10.323 Gram, 2.070 Gram sabu-sabu serta 5480 butir pil ekstasi. Untuk tersangka sebanyak 15 orang,” ucap dia.

Baca juga:Edarkan Sabu di Batu Bara, Bandar Narkoba Asal Simalungun Diciduk

Lanjut Toga, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat ( 2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun

Katanya lagi, dengan barang bukti sebanyak itu anak bangsa yang bisa diselamatkan dari narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 17.314 orang, dan ekstasi sebanyak 16.500 orang yang bisa selamat serta sabu 16.560 orang yang bisa terselamatkan.

Baca juga:Poldasu Musnahkan 203 Kg Sabu, 7.150 Butir Ekstasi dan 71 Kg Ganja

Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin Incinerator milik BNN Provinsi Sumut. Tampak hadir dalam pemusnah perwakilan Kajari Medan, Perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Bea cukai serta penasehat hukum dan para tersangka. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles