6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

BKSDA Sumut Sita Satwa Dilindungi dari Kediaman Mantan Bupati Langkat

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/22) kemarin.

Adapun jenis satwa yang diselamatkan tersebut yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) jantan. Satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger). Satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus). Dua individu Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula Religiosa).

Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga:BKSDA Sumut Terima Satwa Liar Hasil Tangkapan Polres Binjai

KPK dalam informasinya menyebutkan jika mereka menemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

“Selanjutnya KLHK melalui BKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, petugas kemudian mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” ujar Andoko, Rabu (26/1/22).

Irzal menyebutkan, penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu dilakukan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

“Untuk Orangutan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Batu Mbelin, Sibolangit. Selanjutnya Orangutan itu akan dirawat dan direhabilitasi, sebelum dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan,” katanya.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo, kata Irzal, dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal menegaskan, semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca juga:Akhir Tahun 2021, BKSDA Sumut Lepasliarkan Sejumlah Satwa yang Dilindungi

Adapun Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dan Pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” pungkasnya. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles