18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

BKSDA Sumut Lepasliarkan Trenggiling Penyerahan Warga

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan satu individu Trenggiling (Manis Javanica) ke kawasan hutan lindung di Aek Nauli Elephant Concervation Camp (ANECC).

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, Trenggiling tersebut merupakan penyerahan dari Sugeng Opungsunggu warga Huta II Hubuan, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. “Trenggiling itu diserahkan pemilik kepada Bidang KSDA wilayah II Pematangsiantar,” ujarnya, Senin (31/1/22).

Andoko mengatakan, dalam keterangannya kepada petugas, Sugeng mengaku kalau satwa tersebut ditemukan saat sedang melintas di kebun sawit miliknya, dalam keadaan terjatuh dari pohon sawit dan langsung diamankan.

Baca Juga:BKSDA Sumut Sita Satwa Dilindungi dari Kediaman Mantan Bupati Langkat

“Mengetahui bila Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi, Sugeng kemudian berinisiatif menyerahkannya kepada petugas,” sebutnya.

Melihat kondisi satwa dalam keadaan sehat dan masih mempunyai sifat liar, petugas kemudian melakukan pelepasliaran di kawasan hutan lindung Aek Nauli tepatnya di Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC), karena kawasan ini merupakan habitat dari Trenggiling.

Andoko menjelaskan, Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi.

Menurunnya populasi satwa ini di habitatnya berdampak kepada terganggunya keseimbangan ekosistem di alam. “Oleh karena itu, kami terus melakukan patroli rutin dan tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya upaya melindungi satwa liar agar terhindar dari kepunahan,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles