7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

BKSDA Sumut Lepasliarkan Satu Ekor Trenggiling ke Cagar Alam Sibual-buali

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan satu ekor Trenggiling ke Cagar Alam (CA) Dolok Sibual-buali, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (17/9/21).

Pelepasliaran satwa dengan nama latin Manis Javanicus itu dilakukan Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.

Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat mengatakan, Trenggiling yang dilepaskan ini merupakan penyerahan dari petugas bagian biodiversity PT NSHE yang sebelumnya didapatkan dari masyarakat Desa Marancar Julu.

Baca juga: BBKSDA Lepasliarkan Seekor Orangutan Tapanuli ke Dolok Sipirok

“Satwa tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan,” ujar Handoko, Minggu (19/9/21).

Dengan pertimbangan kondisi satwa yang sehat, sebut Handoko, maka tim langsung melakukan pelepasliaran. BKSDA berharap setelah lepasliarkan Trenggiling mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.

“BKSDA Sumut juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung konservasi satwa di Provinsi Sumut,” ungkapnya.

Baca juga: Praktek Ilegal Penjualan Sisik Trenggiling di Siantar-Simalungun

Handoko menjelaskan, Trenggiling adalah satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini biasanya hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan makanannya adalah serangga seperti semut dan rayap.

“Trenggiling juga masuk ke dalam daftar hewan terancam punah, menjadikannya hewan yang dilindungi Undang-undang,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

Teks foto
Trenggiling saat dilepasliarkan oleh petugas. (Istimewa)

Related Articles

Latest Articles