7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

BKSDA Sumut Amankan Seekor Elang Brontok yang Dipelihara Pemilik Rumah Makan

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu individu satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), yang sempat dipelihara oleh warga.

Kepala Subbag Data Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, informasi itu pertama kali diterima pihaknya dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Stabat, Kamis (31/3/22) lalu.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (8/4/22).

Baca Juga:Seekor Baning Coklat Diserahkan Warga ke BKSDA Sumut

Sesampainya di sana, kata Andoko, tim menemukan Elang Brontok yang dipelihara Hengki Irawan, pemilik rumah makan lesehan Telaga Indah Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Tim dengan pendekatan persuasif memberikan penjelasan dan sosialisasi tentang status satwa peliharaannya yang termasuk dalam kategori dilindungi undang-undang, dan oleh karena itu harus dikembalikan ke habitat alaminya,” katanya.

Baca Juga:BKSDA Sumut Evakuasi Siamang dari Warga Langkat

Selain itu, kata Andoko, pihaknya juga mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur ketentuan tentang perlindungan terhadap satwa liar.

“Setelah mendapat penjelasan dan memahaminya dengan baik, selanjutnya warga tersebut menyerahkan hewan peliharaannya kepada petugas,” ungkapnya.

Petugas kemudian mengevakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk pemeriksaan medis kondisi kesehatan satwa tersebut, serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles