9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

BKD Asahan Ingatkan Pegawai Laporkan Harta Kekayaan

Asahan, MISTAR.ID

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (30/3/22) di aula Melati Kantor Bupati Asahan ini.

Tampak hadir Sekretaris Daerah John Hardi Nasution, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, para Kabag Setdakab Asahan, P2UPD Inspektorat Kabupaten Asahan, Pokja Pemilihan UKPBJ pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola Keuangan BLUD pada Rumah Sakit HAMS Kisaran.

Kepala BKD Kabupateh Asahan Nazaruddin menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendukung terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Baca juga: 229 Pejabat Eselon II dan III Pemko Medan Ikuti Pengisian LHKPN

Sekda Asahan John Hardi Nasution mengatakan laporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negera yang menaati azas-azas umum penyelenggara negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

“Untuk itu setiap penyelenggara negera dituntut untuk melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN kepada Komisi Pemnerantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara,” ucap John.

Selanjutnya John mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada negara dan kepada yang belum agar melaporkannya sebelum berakhirnya 31 Maret 2022. Di kesempatan ini peserta sosialisasi diberikan materi oleh Inspektur Pembantu Khusus Provsu Hafidz Tigor Barita. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles