12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Beruang Madu Terjerat di Desa Mondang Tapsel Dievakuasi BKSDA Sumut

Medan, MISTAR.ID

Satu ekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang terkena jerat di Desa Mondang, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Andoko Hidayat mengatakan, Beruang Madu tersebut terkena jerat yang dipasang warga untuk menangkap Landak.

“Upaya evakuasi dilakukan awal Oktober lalu. Jeritan beruang terdengar sampai ke pemukiman dan menghebohkan penduduk sekitar,” ujarnya, Rabu (12/10/22).

Baca juga: BKSDA Sumut Temukan Ratusan Jerat yang Membahayakan Satwa

Kepala desa kemudian menghubungi BKSDA Sumut melalui Seksi Konservasi wilayah V Sipirok bersama pihak terkait yang langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di sana, tim menemukan satu ekor Beruang anakan yang terjerat beserta dua ekor Beruang dewasa lainnya yang diperkirakan induk dari Beruang yang terjerat sedang berkeliaran di sekitar lokasi.

“Tim memberikan bius terhadap Beruang yang terjerat dengan cara ditulup,” kata Andoko.

Setelah Beruang tidak sadar, kemudian dilakukan tindakan pelepasan jerat sling, serta pemeriksaan kondisi fisik satwa oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa satwa mamalia itu berjenis kelamin jantan, umur sekitar 8 tahun.

“Tidak ditemukan tanda luka yang serius, hanya ditemukan luka ringan di bagian jempol dan langsung dilakukan tindakan medis dengan mengobatinya,” sebut Andoko.

Andoko mengatakan, rekomendasi medis juga menyimpulkan bahwa kondisi Beruang dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke hutan tempatnya semula.

Baca juga: BKSDA Sumut Kubur Gajah Betina yang Mati akibat Diserang Gajah Jantan

“Kita juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memasang jerat, karena akan membahayakan satwa liar khususnya jenis yang dilindungi undang-undang, seperti halnya Beruang,” jelasnya.

Andoko mengingatkan, perbuatan memasang jerat juga merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 21 ayat 2 (a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setiap orang dilarang, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles