8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bea dan Cukai Belawan Gagalkan Peredaran 400 Ribu Batang Rokok Ilegal

Belawan, MISTAR.ID

Pihak Bea Cukai (BC) Belawan Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 400 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Dari informasi yang diperoleh Mistar, Sabtu (20/6/20),  dari pihak Bea Cukai Belawan melalui Kabid Penindakan dan Penyidikan BC Sumut Sodikin menyebutkan, Jika Rabu (18/6/20), petugas telah melakukan penindakan  di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh Kampung Tandam Hulu Satu Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

“Kita mendapat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok dalam dua mobil pick up yakni, Mitsubishi L300 dan Daihatsu Grand Max di daerah jalan lintas Medan-Banda Aceh. Selanjutnya, kita melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 karton berisikan 400.000 batang rokok merk Luffman tanpa pita cukai diperkirakan senilai Rp400 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp316 juta.

Baca Juga:Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Gerak Cepat, Gagalkan Penyeludupan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya, seluruh barang bukti serta para pelaku yaknil P, RH, dan S, diboyong ke Kantor BC Sumut untuk pemeriksaan lanjut.

“Mereka kita dikenakan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(kamaluddin/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles