8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bea Cukai Belawan Musnahkan Bawang Dan Pinang Senilai Rp257 Juta

Belawan I MISTAR.ID

Bea Cukai Belawan musnahkan buah pinang dan bawang dari hasil dikuasai dan barang milik negara, di Depo Continer PT.Artha Samudra Kontindo Belawan, Rabu (10/2/21) sekira pukul 09.00 WIB.

Pemusnahan bawang ex barang tidak dikuasai dan buah Pinang ex barang milik negara itu adalah dari Sinergi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan instansi terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Karantina dan Pelindo I ( Persero).

Pemusnahan bawang eX barang tidak dikuasai dan buah pinang ex barang milik negara langsung dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo yang dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.DR.MHD.R.Dayan SH.MH, Kasi Pidum Kejari Belawan. Eka Purba SH,MH dari Karantina Tumbuhan dan Hewan serta intansi lainnya.

Baca Juga: Pangkalan Trans Metro Deli di Belawan buat Macet

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Tri Utomo Wibowo mengatakan, ini dari hasil kerja kolaborasi antar instansi yang turut berperan dalam penanganan Continer Shortoge (krisis kelangkaan containar) dalam kegiatan eksportasi yang terjadi, akhir–akhir ini dimasa pandai Covid-19,ujarnya.

Lebih lanjut Tri Utomo mengatakan, ini dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5) dimana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara,dan barang yang menjadi milik negara sesuai pasal 4 ayat 1: Barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagai dimaksud dengan 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.

Baca Juga:Polres Pelabuhan Belawan Diminta Selidiki Aho

Kata Tri Utomo lagi, terhadap penyelesaian barang tidak dikuasai dan barang milik negara,milik kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berupa pemusnahan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai dan buah pinang eks barang milik negara dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Di kelurahan Terjun Kecamatan Marelan Kota Medan.
(kamaluddin/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles