16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bapaslon Tak Lulus Tes Kesehatan Bisa Diusulkan Diganti

Medan, MISTAR.ID

Seluruh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah diterima pendaftarannya di KPU 23 kabupaten/kota di Sumut secara bergelombang mengikuti tes kesehatan 9-11 September.

Pemeriksaan kesehatan yang bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Suku dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut ini dipusatkan di RSUP H Adam Malik Medan.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, Rabu (9/9/20), dijadwalkan Bapaslon di 8 kabupaten/kota akan mengikuti tes kesehatan. Yakni Medan, Binjai, Nias Selatan, Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Tanjungbalai, Asahan dan Karo. Namun, untuk Karo kata dia, jadwal pemeriksaan digeser. “Silahkan konfirmasi jadwal langsung ke KPU KK (Kabupaten Karo),” kata Benget.

Esok, juga dijadwalkan Bapaslon dari 8 kabupaten/kota akan mengikuti tes kesehatan yakni Simalungun, Pakpak Bharat, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Toba, Samosir, dan Sibolga. Dan di hari terakhir, Bapaslon di 7 kabupaten/kota yang dijadwalkan menjalani tes kesehatan yakni Nias, Nias Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pematangsiantar dan Gunung Sitoli.

Baca Juga :28 Daerah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada Dibuka Lagi 11 September

Berdasarkan PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan dalam hal pertama dinyatakan tidak lulus tes kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di Sumut, ada 64 Bapaslon yang diterima pendaftarannya oleh KPU 23 kabupaten/kota di Sumut selama masa pendaftaran 4-6 September lalu. 53 Bapaslon adalah yang diusung parpol atau koalisi parpol serta 11 Bapaslon jalur perseorangan.

Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020, setelah menerima hasil tes kesehatan dari tim dokter, maka KPU akan menetapkan pasangan calon pada

Baca Juga : Kotak Kosong Bakal Muncul di 4 Daerah Sumut, Dua Petahana Diprediksi Tersingkir

23 September 2020. Lalu pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September. (iskandar/hm11).

Related Articles

Latest Articles