18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bansos Pendidikan Disalurkan, Ketua Komisi I Samosir Sebut Pemkab Melanggar Aturan

Samosir, MISTAR.ID

Ketua komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi mempertanyakan dasar hukum pemberian bantuan sosial (Bansos) pendidikan dan beasiswa yang berprestasi kepada 1.675 pelajar oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Samosir kepada Mistar, di ruangan kerjanya, Selasa (29/9/20).

Dikatakan Saur Tua Silalahi, P-APBD Samosir Tahun Anggaran 2020 belum ditetapkan, malah Pemkab Samosir telah menyalurkan bantuan sosial pendidikan dan beasiswa berprestasi untuk 1.675 pelajar.

“Apa dasar hukum pemberian bantuan itu, karena berdasarkan sistem pengelolaan keuangan daerah, kita nilai telah melanggar undang-undang yang berlaku, serta tidak taat azas dalam penggunaan anggaran, karena dalam APBD, hanya 1 miliar yang ditampung, namun direalisasi 1,7 miliar, padahal P-APBD belum ditetapkan,” kesalnya.

Baca juga: KPUD Samosir Umumkan 3 Calon Bupati dan Wakil

Dijelaskannya, dana yang telah tersedia di APBD TA 2020, untuk nomenklatur Bansos pendidikan dan beasiswa berprestasi itu sebesar Rp1 miliar. Pemberian bansos dan beasiswa sangat perlu dan merupakan program signifikan untuk peningkatan kualitas pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Samosir.

“Dinas Pendidikan terlalu maju, karena APBD Perubahan belum ditetapkan, tapi sudah langsung memberikan bantuan banson yang melebihi dari APBD,” terangnya.

Saur Tua Silalahi juga menegaskan bahwa legislatif sangat mendukung program pembangunan daerah, terutama pemberian bansos pendidikan dan beasiswa berprestasi.

“Yang perlu diketahui masyarakat, harus transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Pangihutan/hm07).

Related Articles

Latest Articles