9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

ATM Minta Pemkab Toba Tertibkan E Warong Agen BPNT yang Melanggar Pedum

Toba, MISTAR.ID

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Toba Melawan (ATM) Frits Uliando Simanjuntak, meminta agar Pemkab Toba melalui Dinas Sosial agar menertibkan agen E Warong sebagai kios penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program Kemensos, yang tidak mematuhi aturan sesuai Pedoman Umum (Pedum) Kemensos.

“Kami mendapat beberapa aduan dari masyarakat, bahwa ada agen E Warong yang menyalurkan bantuan pangan di luar dari pedoman umum (pedum). Sehingga kami menuding ada praktik kongkalikong antara agen dan dinas terkait. Sebab terjadi pembiaran penindakan,” kata Frits Uliando, Sabtu (24/7/21).

Ia mengatakan, sebenarnya laporan masyarakat sudah masuk ke mereka pada tahun lalu, terkait praktik yang dilakukan E Warong Toko P di Kecamatan Laguboti.

Baca Juga:Sebanyak 64 E-Warong di Siantar Cairkan Bantuan Program Sembako

Bahkan, sambungnya, baru-baru ini DPRD Toba sudah menyuarakan agar e warong nakal ditertibkan. Hal itu berdasarkan temuan Komisi C DPRD saat melakukan kunjungan kerja terkait LKPJ Bupati Toba 2020 lalu. Dimana berdasarkan kunjungan kerja lapangan yang dilakukan DPRD tersebut, ditemukan bahwa terdapat beberapa E Warong yang dikelola oleh oknum ASN.

“Kami sangat kecewa dengan hal ini. Dinas terkait dinilai lamban melakukan penindakan terhadap E Warong yang nakal seperti itu. Kami ingatkan, bank yang tergabung di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur bantuan sosial yang dihunjuk pemerintah agar memberi sikap. Sebab pemilik E Warong Toko P telah terbukti melanggar pedoman umum (pedum) penyediaan bahan pangan,” ujar Frits Uliando.

Terkait pelanggaran yang dilakukan E Warong Toko P, Regen Sitorus selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), membenarkannya. “Hal itu sudah kami laporkan ke pimpinan dinas terkait untuk selanjutnya ditindak dan ditertibkan. Nanti Dinsos lah yang berwenang menindaknya,” sebut Regen.

Baca Juga:Perlunya Peningkatan Pengawasan Uang Elektronik Untuk Bansos

Menurut Regen, bahan pangan yang mestinya disalurkan berdasarkan Pedum Kemensos adalah bahan pangan yang mengandung karbohidrat di antaranya beras, jagung dan sagu. Bahan pangan lainnya adalah yang mengandung unsur sumber protein hewani, di antaranya daging, telur dan ikan segar.

Unsur bahan pangan lainnya adalah proten nabati yakni kacang- kacangan, tahu, tempe, sumber vitamin dan miniral, sayur-sayuran dan buah-buahan. “Tetapi sebaliknya E Warong Toko P menyediakan bahan pangan lain,” kata Regen.

Sayang, ketika masalah ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Toba, belum berhasil. Pasalnya, telepon seluler yang bersangkutan sedang tidak dapat dihubungi. (james/hm12)

Related Articles

Latest Articles