9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

ASN se-Kabupaten Karo Diminta Tetap di Rumah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi

Tanah Karo, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Rabu (10/3/21), mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo untuk tidak berpergian saat libur panjang Isra Miraj Kamis (11/3/21) nanti.

“Saya menyampaikan imbauan dan ajakan kepada ASN dalam hadapi libur Isra Miraj agar libur di rumah saja karena situasi kondisi saat ini masih dalam pandemi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/21) di ruang kerjanya.

Sekda juga mengatakan, saat ini situasi Covid-19 di Karo sudah melandai. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya ekstra agar kasus tidak kembali melonjak.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Karo Ajak ASN dan Jurnalis Donorkan Darah

Satu diantaranya tidak ke luar kota atau berpergian keluar rumah saat libur Isra Miraj.

Lanjutnya mengimbau, perayaan Isra Miraj di perkantoran pemerintah agar dilakukan secara daring sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

“Kita sudah menyurati seluruh SKPD dan diharapkan ini di patuhi, jika tidak kita akan beri sanksi,” ucapnya

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang disampaikan kepada SKPD.

Baca Juga:Wakil Bupati Karo: Kami Siap Membantu Pemerintah Kabupaten Nias

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lanjutnya, menurut surat Edaran 3 mentri Nomor 281,01,dan 01 Tentang Hari Libur nasional dan cuti bersama, bahwasanya libur hanya berlangsung selama satu hari pada kamis (11 /03/21), dan kembali bekerja pada Jumat (12/03/21) agar ditaati.

“Kita juga sudah sampaikan kepada SKPD terkalit libur yang hanya berlangsung pada Kamis dan Jumat kembali berkerja seperti biasanya, agar imbauan ini juga turut dipatuhi,” ucapnya.

Ia berharap ASN dapat menjadi contoh di masyarakat dalam menekan penularan virus COVID 19 di Kabupaten karo.(kia/hm01)

Related Articles

Latest Articles