6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Aplikasi PeduliLindungi Belum Diterapkan Bagi Penumpang Bus di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Moda transportasi angkutan darat hingga saat ini belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat penumpang untuk melakukan perjalanan. Hal itu disampaikan pengawas/mandor bus PT Rapi S Simarmata saat dikonfirmasi Mistar, Senin (13/9/21).

“Tidak ada pakai syarat itu untuk berangkat. Kita belum menerima imbauan atau peraturan dari atas,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Simarmata, penumpang masih diberi kebebasan untuk berangkat dari Medan menuju luar Sumatera Utara (Sumut), begitu juga sebaliknya penumpang yang hendak masuk ke Medan.

Baca Juga:Penerapan Aplikasi PeduliLindungi di Mall Masih Bersifat Uji Coba

“Kalau saat ini tidak terlalu ketat seperti di awal-awal pandemi dulu. Hanya saja penumpang kita arahkan untuk selalu mengenakan masker,” katanya.

Simarmata mengingat, saat itu dikeluarkan peraturan dari pemerintah agar melakukan swab antigen terlebih dahulu saat hendak berangkat. Bahkan, biaya juga ditanggung sendiri oleh calon penumpang. “Sampai-sampai kita menyiagakan petugas medis di loket keberangkatan saat itu,” sebutnya.

Namun, untuk membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Simarmata, pihaknya hingga kini masih rutin melakukan penyemprotan terhadap bus yang baru tiba dan yang mau berangkat. “Karyawan yang ada di kantor, sopir dan kernet juga sudah menerima vaksin, sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi untuk menjadi syarat perjalanan. Penerapan aplikasi itu rencananya akan diterapkan di moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga:Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal, Terdeteksi Covid Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta seluruh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Menyusun aturannya, supaya bisa cepat dieksekusi. Sementara operator juga diimbau untuk mempersiapkan diri supaya rencana berjalan dengan baik. “Sosialisasi harus dilakukan supaya masyarakat tidak kebingungan,” katanya.

Penerapan aplikasi ini sendiri sudah dimulai pada moda transportasi udara bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Hal ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam masa perpanjangan PPKM level 4 – 1 mulai 24 – 30 Agustus, syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid – 19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid -19. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles