11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Antara Cinta, Perselingkuhan Dan Pembunuhan Terencana

Tapteng, MISTAR.ID
Cinta, perselingkuhan dan penghianatan hingga berakhir dengan pembunuhan terencana. Ini bukan hanya terjadi dalam sinetron di layar kaca, tapi dalam kehidupan nyata.

Kasus ini kembali lagi terjadi di Sumatera Utara. Kasus tersebut diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Tapteng, Kamis (4/6/20). Sebanyak 20 adegan dugaan pembunuhan terhadap istri oknum TNI, Ayu Lestasi (26).

Adegan reka ulang diperankan langsung oleh tiga tersangka pelaku pembunuhan yakni oknum TNI Praka MPNCC (suami korban), SMS (30), dan WNS (29) selingkuhan MPNCC. Keduanya adalah warga Sipil yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Motif Pembunuhan Hakim Jamal, Dari Kisah Asmara Dan Tak Mau Diduakan

Baca juga: Sepenggal Surat Cinta Di Lokasi Pembunuhan

Ada pun adegan yang diperagakan ketiga tersangka, mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan, hingga melakukan pembunuhan terhadap korban Ayu Lestari.

Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, timbulnya niat Praka MPNCC untuk membunuh istrinya Ayu Lestari karena tuduhan perselingkuhan yang dilakukannya dengan WNS. Karena merasa emosi dan tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, tersangka Praka MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya itu.

Sementara itu tersangka WNS merasa sakit hati dan dendam terhadap Ayu Lestari yang telah mempermalukannya di depan umum atas perselingkuhannya dengan Praka MPNCC.

Sementara itu keterlibatan tersangka SMS, dikarenakan hubungan persahabatan dengan WNS dan juga mendapatkan upah atau jasa sebesar Rp2,5 juta dari tersangka Praka MPNCC.

Rencana pembunuhan itu pun dirancang suami korban di salah satu rumah kos di Pandan dan berbagi peran dengan kedua tersangka lainnya. Sedangkan modus yang mereka lakukan nantinya adalah pembegalan. Untuk itulah suami korban sudah mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Setelah mempersiapkan peralatan dan berbagi peran, tersangka WNS membonceng tersangka SMS yang bertugas untuk memukul bagian belakang kepala korban Ayu Lestari. Sementara suami korban menjemput korban ke rumahnya di Sarudik untuk diajak keluar.

Sesuai dengan yang direncanakan, pada Kamis, 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB, korban diajak suaminya keluar naik sepeda motor ke Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tempat eksekusi. Saat itulah tersangka WNS dan SMS memepet kendaraan tersangka MPNCC dan memukul kepala korban.

Sepeda motor korban pun jatuh. Dan saat itulah suami korban memukul kepala istrinya menggunakan besi ulir yang dibawa tersangka SMS. Sebelum meninggal, korban masih sempat mengatakan, “kok tega kali kau bang.”

Setelah korban meninggal dunia, MPNCC menyeret tubuh istrinya ke semak-semak dan membiarkan jasadnya di lokasi. Sedangkan besi ulir yang digunakan memukul kepala korban sebanyak dua kali dibuang tersangka.

Setelah melakukan pembunuhan itu, ketiga tersangka meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah itu seminggu kemudian suami korban melapor atas hilangnya istrinya bersama sepeda motornya. Pihak kepolisian pun bekerja sama dengan Denpom1/2 Sibolga dan instansi terkait sehingga terungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut dengan ditemukannya tengkorak yang diduga istri pelaku.

Kedua orang tua korban yang tinggal di Bandung beserta seorang putri almarhum turut hadir menyaksikan rekonstruksi itu.

Temuan Kerangka Tengkorak

Beberapa waktu sebelumnya, penemuan kerangka manusia berupa tengkorak dan sejumlah tulang-belulang yang berserak di pinggir Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 20 Mei 2020, sangat menghebohkan masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, diduga tengkorak manusia itu adalah Ayu Lestari (26), istri dari oknum TNI Praka MPNCC yang telah ditahan di Denpom 1/2  Sibolga di Pandan, Tapanuli Tengah, karena diduga membunuh istrinya bersama dengan dua orang warga sipil berinisial SMS (30), dan WNS (29) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng.

Terkait penahanan oknum TNI berpangkat Praka itu dibenarkan oleh Kapenrem 023/KS, Mayor Arh Keles Sinaga.

Kapenrem menyebutkan, Praka MPNCC bertugas di Korem 023/KS. Dia sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan Denpom 1/2 Sibolga sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai sekarang.

“Benar ada anggota Korem yang ditahan di Denpom 1/2 Sibolga, diduga terkait penemuan kerangka manusia di Jalan Feisal Tanjung, Tapanuli Tengah. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh TNI, penegakan hukum dan disiplin TNI adalah wewenang Denpom,” kata Mayor Arh Keles Sinaga kepada ANTARA, Jumat 22 Mei 2020 lalu.

Keles Sinaga juga menyebutkan, bahwa penemuan kerangka manusia itu sudah ditangani pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah, karena ada warga sipil yang diduga ikut terlibat.

“Jadi kami dari Korem 023/KS tidak ada menutup-nutupi informasi terkait anggota kami yang ditahan dan diperiksa Denpom. Hanya saja Denpom 1/2 Sibolga, Polres Tapteng, dan juga Tim Inafis masih bekerja sampai saat ini. Dan apa hasil dari pengembangan itu, mereka jugalah yang berhak memberikan keterangan sesuai dengan tupoksinya,” terangnya.(antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles