7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring Diberhentikan DKPP

Medan, MISTAR.ID

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Deliserdang Mulianta Sembiring.

Mulianta dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu karena terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu dan juga tidak memenuhi syarat kemandirian sebagai penyelenggara pemilu.

Putusan dibacakan majelis DKPP perkara Nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 yang diketuai oleh Teguh Susatyo, Rabu (10/8/2022) di DKPP yang juga ditayangkan melalui akun Facebook DKPP RI.

Baca juga: Jauh dari Alokasi KPU, Anggaran Pemilu 2024 Hanya Rp3,68 Triliun untuk Tahun ini

Anggota majelis Ida Budhiati mengungkap bahwa aduan pengadu terhadap Mulianta terbukti melalui jejak digital akun Facebook Mulianta Sembiring yang memberikan komentar atau memuat tulisan atau gambar bentuk dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018 Nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung oleh koalisi partai termasuk Hanura menunjukkan afiliasi Mulianta kepada Edy Rahmayadi-MusaRajekshah sebagai peserta pemilihan. Ini bertentangan dengan prinsip imparsial atau tidak berpihak kepada peserta pemilihan.

Lalu tindakan teradu pada 16 Februari sampai 20 Maret 2019 membuat konten dukungan kepada H Dadang Pasaribu, calon anggota DPD RI dinilai tidak selaras dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu dan waktunya beririsan (bersamaan) dengan tahapan seleksi calon anggota KPU Deliserdang pada Januari-Februari 2019.

Baca juga:KPU Sumut Minta Dukungan Gubernur untuk Pemutakhiran Data Pemilih dan Desa Peduli Pemilu

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1,2 huruf b, Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang pedoman kode etik prilaku penyelenggara pemilu. Sementara aduan pengadu Pantas Sembiring tentang keterlibatan teradu sebagai pengurus DPC Hanura Deliserdang tidak dapat dibuktikan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Mulianta Sembiring sebagai anggota KPU Deliserdang terhitung sejak pembacaan putusan ini,” kata ketua majelis Teguh Susatyo. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles