7.1 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Anggota DPRD Sumut F PD Sosialiasikan Perda Bencana Alam Kepada Kader

Deli Serdang, MISTAR.ID

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Demokrat (F PD) Hj Anita Lubis lakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 8 Tahun 2013 tentang penanggulangan bencana daerah, kepada kader PD di Wisma Yapentra, Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Wonosari, Pasar 7 Kecamatan Tanjung Morawa,  Deliserdang, Minggu (11/4/21).

Menurut Anita Lubis, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dampak korban jiwa dan material dapat diminimalisir bila terjadi bencana di daerah. Mulai dari gempa bumi, tanah longsor, banjir, angin puting beliung dan lainnya.

“Dengan adanya Perda tersebut diminta juga kepada masyarakat yang didaerahnya tertimpah bencana agar aktif melaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut. Sehingga terjadi koordinasi secara baik antara provinsi dengan kabupaten sinergi. Kan pemerintah memang sudah menganggarkan dana untuk korban bencana alam,” papar Anita kepada wartawan usai melakukan sosialisasi.

Baca Juga: Menkumham Tolak KLB Moeldoko, DPC Demokrat Deli Serdang Bersyukur

Menurut istri mantan Bupati Deli Serdang, Almarhum H Amri Tambunan ini, semua masyarakat tidak ada yang menginginkan bencana, namun harus juga siaga menghadapi bencana.

“Deli Serdang yang didaerah pegunungan kan rawan bencana longsor dan banjir bandang. Kemudian angin puting beliung. Karena itulah kita melakukan sosialisasi ke masyarakat supaya masyarakat tahu bahwa Pemerintah Provinsi Sumut memiliki Perda penanggulangan bencana daerah,” ungkap Annita Lubis yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  PD Deli Serdang.

Kata dia, bahwa Provinsi Sumut memiliki kondisi geografis, geologis hidrolis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana. Baik disebabkan oleh faktor alam faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa.

Baca Juga: SBY Daftarkan HAKI Demokrat Kemungkinan Ditolak Kemenkumham, Ini Alasan Dirjen KI

Bencana alam, tambahnya, dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.

Dalam perda ini dijelaskan apa-apa saja kewajiban pemerintah. Dan yang  tidak kalah penting, setelah ada sosialisasi ini nanti masyarakat tahu kalau mereka tertimpa bencana alam, tidak sendiri tapi ada pemeritah ,” tandas Anita Lubuis. (rinaldi/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles