-0.8 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Anggota DPRD Sayangkan SMKN 1 Sidikalang “Pecat Siswi” Viral

Sidikalang, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Dairi Bona Sitindaon dari Fraksi Demokrat yang juga membidangi pendidikan menyayangkan viralnya kasus yang menimpa siswi SMKN 1 Sidikalang. Hal itu dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan.

Bona Sitindaon pada Selasa (25/1/22) pun langsung menjumpai Kepala SMKN 1 Sidikalang Paulus P Saing untuk mengklarifikasi awal mula masalah tersebut hingga menjadi viral di medsos. Saat datang ke sekolah itu, Bona diterima Kepala SMKN 1 Paulus Pandiangan Saing didampingi dua wakil kepala, masing-masing bidang kesiswaan, Manerep Sihombing dan bidang kuriklum, Nani Yunita Tobing, serta Ketua Komite Sudung Ujung. Pertemuan berlangsung di ruang Kepala SMKN 1 Sidikalang.

Bona Sitindaon yang sebelumnya mengaku mendapat penjelasan dari orang tua siswi berinisial GAS terkait kronologi berita viral kemudian diklarifikasi Kepala SMKN 1.  Namun menurut Bona, jawaban Kepala SMKN 1 simpang siur dan berbanding terbalik atas penjelasan yang ia dapat dari orang tua siswi itu. “Kepala SMKN 1 mungkin melakukan pembelaan diri seraya menghindari kenyataan kejadian sebenarnya . Segala sesuatu menyangkut problem SMKN 1 harus bisa diatasi dengan bijak agar tidak meluas dan viral. Itu gunanya ada sekolah, supaya semua siswa-siswi dididik sebagai generasi penerus bangsa, bukan dididik viral,” kata Bona.

Baca Juga:Setelah Viral, Siswi SMKN 1 Sidikalang Dairi Kembali Sekolah dan Tunggakan Biaya SPP Dibebaskan

Ia juga menerangkan kepada Paulus P Saing sekalu kepala sekolah, bahwa orang tua siswa tidaklah semuanya sepintar Kepala SMKN 1. “Jadi bapak harus bisa mengambil kebijakan, sehingga tidak begini isunya, simpang siur semua!” tegasnya.

Terkait sudah kembalinya siswi GAS masuk SMKN 1 Sidikalang, Bona mengapresiasinya. Tetapi ia berharap proses pengembalian GAS itu juga terkait pembebasan tunggakan biaya SPP sebelumnya yang diduga pemicu viralnya isu berita. “Termasuk segala bentuk perhatian dan tali asih kepada keluarga GAS setelah viral, janganlah dipolitisasi. Juga isu beredar tunggakan SPP GAS dibayarkan lunas oleh Bupati Dairi. Berapa tunggakannnya? Biar saya bayar,” kata Bona.

Menurutnya, sarana prasarana tentang biaya pendidikan sudah diatur di PP 48 tahun 2008. “Jadi bukan dibebaskan sekolah, ada aturan yang mengatur tentang biaya pendidikkan, termasuk bagi orang tidak mampu. Ini isunya dipecatlah, dicoretlah, sampai viral. Jadi jangan dipolitisasi,” tegasnya di hadapan Kepala SMKN 1 Sidikalang .(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles